Categories: KESEHATAN

Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 


JAKARTA-Pemerintah sepakat membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang terbit per 1 April 2020 lalu.

Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, kini kembali turun menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (21/4/2020).

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 lalu berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Sementara itu, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf kabar tersebut memang sudah dikomunikasikan langsung dengan pihaknya terlebih dahulu. “Komunikasi tentu berjalan sangat baik selama ini dalam pengelolaan Program JKN-KIS,” ujar Iqbal.

Iqbal juga memastikan bahwa aturan itu memang bakal berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh MA. “Kan memang putusan MA itu final dan mengikat. Sehingga pasti akan dilaksanakan,” pungkasnya.

Sumber: Detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bank Raya Luncurkan Raya Active, Fitur Bank Digital Inovatif yang Ajak Masyarakat Aktif Bergerak untuk Capai Tabungan Impian

Sebagai bank digital bagian dari BRI Group, Bank Raya kembali menghadirkan inovasi baru, Raya Active,…

24 menit ago

Bank Raya Dorong Mahasiswa dan UMKM Lebih Produktif lewat Pemanfaatan Bank Digital

Sebagai bank digital bagian dari BRI Group, Bank Raya terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital…

56 menit ago

KAI Logistik Tingkatkan Daya Saing KA Kontainer, Perkuat Logistik Berkelanjutan

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat perannya sebagai penyedia layanan logistik berbasis kereta…

1 jam ago

Perusahaan Wellness AS, Nutrivance Wellness, Resmi Ekspansi ke Indonesia dan Luncurkan Nutrivance Creatine Monohydrate

Nutrivance Wellness LLC secara resmi mengumumkan ekspansinya ke pasar Indonesia sebagai langkah strategis di Asia…

2 jam ago

Godrej Consumer Products Dorong Kolaborasi Lintas Ekosistem untuk Perkuat Dampak Keberlanjutan

Upaya keberlanjutan tidak berhenti ketika sebuah produk keluar dari pabrik. Justru, tantangan terbesar sering kali…

2 jam ago

5 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Membuka Rekening Online

Membuka rekening online langsung aktif memang semakin mudah dilakukan. Namun sebelum memilih layanan perbankan digital,…

5 jam ago

This website uses cookies.