JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, pemerintah terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan DPR. Sebab, kata dia, RUU ini menguntungkan negara dari tindak pidana dan sebaliknya merugikan koruptor.
“Dulu kita mengajukan dua yaitu RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Tapi untuk RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal masih ditunda dulu,” jelas Mahfud setelah bertemu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Mahfud menambahkan Presiden Joko Widodo juga terus memantau proses legislasi RUU Perampasan Aset. Komitmen presiden tersebut juga disampaikan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada tahun lalu.
Kendati sudah masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini tidak masuk 40 Program Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Hingga Agustus 2022, sebanyak 12 UU telah dihasilkan parlemen.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kemudian mengusulkan empat RUU yang terdaftar dalam daftar tunggu Prolegnas Prioritas 2022, satu di antaranya adalah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Page: 1 2
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.