Categories: BISNIS

Pemerintah Indonesia Akui Kripto sebagai Sektor Usaha

Pemerintah Indonesia resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai langkah strategis dalam merespons pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru. Pembaruan yang diumumkan pada Kamis (23/4) ini mencakup sejumlah sektor penting seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), aset kripto, hingga teknologi terkait perubahan iklim.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembaruan KBLI bertujuan untuk mengakomodasi sektor-sektor strategis yang sebelumnya belum terpetakan secara komprehensif dalam sistem klasifikasi nasional.

“Dalam pembaruan ini, sektor ekonomi digital, artificial intelligence, hingga aset kripto telah masuk dalam klasifikasi terbaru,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi di Jakarta, Kamis (23/4). Ia menambahkan bahwa struktur klasifikasi tersebut telah diselaraskan dengan standar industri global guna memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional.

Dalam implementasinya, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan data usaha mereka dengan KBLI terbaru. Proses sinkronisasi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS), sehingga tidak memerlukan prosedur yang kompleks.

Salah satu poin penting dalam pembaruan ini adalah dimasukkannya kategori “Kepialangan Aset Keuangan Digital” dengan kode KBLI 66123. Klasifikasi ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, di mana pelaku usaha dapat melakukan transaksi di bursa atas nama nasabah atau pihak lain. Kehadiran kategori ini dinilai memberikan kejelasan hukum dan operasional bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Sinyal Kuat Keseriusan Pemerintah RI

Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif langkah pemerintah yang dinilai semakin memberikan legitimasi terhadap industri kripto di dalam negeri. “Pembaruan KBLI ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto. Dengan adanya klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas bagi inovasi di sektor ini,” ujar Calvin.

Ia juga menambahkan bahwa pengakuan resmi dari negara melalui KBLI akan mempermudah berbagai pihak, baik perusahaan maupun proyek berbasis kripto, dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia. “Kejelasan regulasi seperti ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelaku industri, tetapi juga mendorong masuknya investasi baru serta mempercepat adopsi teknologi blockchain secara lebih luas,” lanjutnya.

“Lebih jauh, pengakuan ini juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru serta menggerakkan roda ekonomi nasional melalui pertumbuhan ekosistem digital yang semakin inklusif dan menguntungkan semua pihak,” tambah Calvin.

Sebagai informasi, KBLI sendiri merupakan acuan penting yang digunakan untuk mengklasifikasikan bidang usaha di Indonesia, sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam menentukan kategori bisnis mereka. Dengan pembaruan ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Di sisi lain, kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara juga terus menunjukkan tren positif. Tercatat, pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp1,96 triliun sepanjang periode 2022 hingga Februari 2026. Angka ini mencerminkan potensi besar sektor kripto sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

“Dengan masuknya sektor kripto ke dalam KBLI terbaru, langkah ini dinilai sebagai fondasi penting dalam memperkuat ekosistem industri digital nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah transformasi ekonomi global,” tutup CEO Tokocrypto.

Tentang Tokocrypto
Tokocrypto merupakan pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang didirikan pada tahun 2018 dan telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto menghadirkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 480 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 4,8 juta pengguna di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

30 Hakim Indonesia Ikuti Pelatihan di India, Perkuat Kapasitas Peradilan di Era Digital

Jakarta — Sebanyak 30 hakim dan aparatur peradilan Indonesia mengikuti program pelatihan intensif di National Judicial Academy (NJA),…

29 menit ago

Dorong Inklusi Keuangan Digital, Bank Raya Hadirkan Program Loyalitas Nasabah

Bank Raya sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group terus menegaskan komitmennya dalam…

50 menit ago

EVOS GOPAY Watch Party Perdana di Tangerang, Perkuat Interaksi Komunitas hingga Hadirkan Mini Turnamen

Program nobar berbasis komunitas ini jadi langkah awal ekspansi pengalaman esports ke berbagai kota di…

1 jam ago

Mengenal Fase Akumulasi dalam Siklus Pasar Keuangan

Pasar keuangan tidak bergerak secara acak, melainkan mengikuti siklus berulang yang mencerminkan psikologi kolektif dari…

2 jam ago

KLTC MoA dengan Pamoraya Agency Satukan Leadership dan Personal Branding SDM

Kerja sama KLTC dan Pamoraya Agency menunjukkan pentingnya mengintegrasikan kemampuan dan citra dalam membangun pengakuan…

2 jam ago

Bittime Hadirkan IDR Swap Zero Fee di Tengah Melemahnya Rupiah

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terpantau mengalami tekanan cukup besar pada perdagangan hari…

3 jam ago

This website uses cookies.