Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) menggelar rapat koordinasi dan silaturahmi Tahun 1440 H/2018 M bersama Ormas Islam, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Karimun, Jumat (30/11/2018) di Aula Darun Nadwah Mesjid Agung Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Rapat koordinasi dan silaturahmi keagamaan yang resmi dibuka Bupati Karimun, Aunur Rafiq itu, dihadiri Ormas (Organosasi Masyarakat) Islam, tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Karimun, FKPD dan OPD serta Kepala KUA dan Kemenag Kabupaten Karimun.
Rafiq mengatakan, inti dari rapat koordinasi dan silaturahmi tersebut, untuk membicarakan beberapa hal di Kabupaten Karimun dimana intinya bahwa Kabupaten Karimun kondusif. Pelaksanaan ibadah serta kerukunan umat beragama juga di Kabupaten Karimun masih tergolong aman dan kondusif.
Namun lanjutnya, ada beberapa hal yang disampaikan dari Ormas Islam saat dalam pembahasan rapat koordinasi, yaitu tentang adanya penetapan beberapa Perda (Peraturan Daerah) tentang keagamaan. Yang pertama adalah Perda tentang Bina Keagamaan.
Dimana nantinya Perda ini menyangkut kegiatan-kegiatan keagamaan. Kemudian, Perda Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), tentang masalah zakat. Selain itu, sambungnya, dalam rapat juga lahir beberapa pembahasan masalah rumah-rumah ibadah, untuk kenyamanan tentang masalah toa, speaker atau pengeras suara.
“Itu tadi langsung dijawab oleh Kemenag bahwa ada edaran dari Menteri Agama tentang bagaimana pengaturan suara toa dan speaker di mesjid-mesjid. Bagaimana untuk azan speaker luar dan sholat speaker didalam, sudah ada aturan,” paparnya.
Dikatakan, aturan untuk bagaimana pengaturan speaker (Pengeras Suara-red) diluar untuk azan maupun speaker dalam untuk sholat, sudah dikirim ke mesjid-mesjid. Untuk itu, bagaimana nantinya mekanisme pengaturan itu, Bupati menyarankan agar Kemenag (Kementrian Agama) melakukan rapat kembali ke mesjid-mesjid untuk bermusyawarah terkait pengatiran itu.
Mungkin, tambahnya lagi, masih ada sebagian mesjid-mesjid yang masih menggunakan speaker luar saat sholat dan lain sebagainya. Untuk itu, aturan pengaturan bagaimana penggunaan speaker luar maupun dalam nantinya, diharapkan dapat segera dilakukan musyawarah dan didudukkan. Sehingga nantinya tidak ada yang salah penilaian atau salah persepsi bahwa suara speaker di mesjid dilarang.
“Mungkin masih ada sebagian mesjid yang masih menggunakan speaker luar untuk sholat dan sebagainya, ya didudukkanlah. Jangan nanti salah penilaian, salah persepsi bahwa itu dilarang. Tidak, ini hanya masalah pengaturanya saja. Jadi saya serahkanlah bagaimana mengenai pengaturanya, kepada Pak Kemenag karena sudah adanya surat edaran dari Menteri Agama,” pungkasnya. (Hasian)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.