Categories: PEMKO BATAM

Pemko Batam Segera Bagikan Sertifikat Tanah Kampung Tua Tanjungriau, Tanjunggundap dan Seibinti

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera akan membagikan sertifikat khususnya warga yang tinggal di wilayah kampung tua. Lebih terutama lagi, masyarakat Kampung Tua Tanjungriau Kecamatan Sekupang, serta Kampung Tua Tanjunggundap dan Seibinti Kecamatan Sagulung.

Dijadwakan pada 20 Desember, mereka akan menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.

“Kampung tua, 20 Desember akan diserahkan sertifikatnya oleh Menteri ATR. Ada tiga titik, Tanjungriau dan dua titik di Sagulung,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi usai upacara Hari Jadi Kota Batam di Dataran Engku Putri, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya penyerahan sertifikat tanah untuk tiga kampung tua ini merupakan penyelesaian tahap awal. Tiga lokasi ini bisa didahulukan karena tidak ada permasalahan lahan di dalamnya. Dan proses untuk kampung tua lain, kata Rudi, terus berjalan.

Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama mengatakan total ada 1.300-an sertifikat yang akan dibagikan di tiga kampung tua tersebut. Terkait lokasi yang menentukan adalah Pemerintah Kota Batam. Peran BPN hanya sebagai pihak yang mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat.

“Yang dibagikan besok ini adalah yang lokasinya clean and clear. Tidak ada sengketa, tidak ada PL (penetapan lokasi), HPL (hak pengalokasian lahan), tidak ada penguasaan badan hukum maupun swasta,” paparnya.

Sertifikat yang dibagikan ada dua macam, hak pakai dan hak milik. Hak milik diberikan kepada rumah yang ada di daratan. Sedangkan hak pakai untuk rumah di pelantar, yang saat air laut pasang rumah berada di atas air, dan ketika surut menjadi daratan.

“Untuk rumah di pelantar mendapat hak pakai itu sesuai undang-undang terkait pertanahan,” ujarnya.

Memby mengatakan saat ini administrasi untuk sekitar 1.300 sertifikat tanah tersebut sudah selesai. Masyarakat hanya tinggal menerima. Tidak ada biaya. Penerima pun sudah divalidasi per nama per alamat.

“Untuk saat ini sudah cukup. Tahun depan menunggu lagi dari Pemko,” kata dia.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

14 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

18 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

18 jam ago

This website uses cookies.