Categories: PEMKO BATAM

Pemko Batam Segera Bagikan Sertifikat Tanah Kampung Tua Tanjungriau, Tanjunggundap dan Seibinti

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera akan membagikan sertifikat khususnya warga yang tinggal di wilayah kampung tua. Lebih terutama lagi, masyarakat Kampung Tua Tanjungriau Kecamatan Sekupang, serta Kampung Tua Tanjunggundap dan Seibinti Kecamatan Sagulung.

Dijadwakan pada 20 Desember, mereka akan menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.

“Kampung tua, 20 Desember akan diserahkan sertifikatnya oleh Menteri ATR. Ada tiga titik, Tanjungriau dan dua titik di Sagulung,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi usai upacara Hari Jadi Kota Batam di Dataran Engku Putri, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya penyerahan sertifikat tanah untuk tiga kampung tua ini merupakan penyelesaian tahap awal. Tiga lokasi ini bisa didahulukan karena tidak ada permasalahan lahan di dalamnya. Dan proses untuk kampung tua lain, kata Rudi, terus berjalan.

Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama mengatakan total ada 1.300-an sertifikat yang akan dibagikan di tiga kampung tua tersebut. Terkait lokasi yang menentukan adalah Pemerintah Kota Batam. Peran BPN hanya sebagai pihak yang mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat.

“Yang dibagikan besok ini adalah yang lokasinya clean and clear. Tidak ada sengketa, tidak ada PL (penetapan lokasi), HPL (hak pengalokasian lahan), tidak ada penguasaan badan hukum maupun swasta,” paparnya.

Sertifikat yang dibagikan ada dua macam, hak pakai dan hak milik. Hak milik diberikan kepada rumah yang ada di daratan. Sedangkan hak pakai untuk rumah di pelantar, yang saat air laut pasang rumah berada di atas air, dan ketika surut menjadi daratan.

“Untuk rumah di pelantar mendapat hak pakai itu sesuai undang-undang terkait pertanahan,” ujarnya.

Memby mengatakan saat ini administrasi untuk sekitar 1.300 sertifikat tanah tersebut sudah selesai. Masyarakat hanya tinggal menerima. Tidak ada biaya. Penerima pun sudah divalidasi per nama per alamat.

“Untuk saat ini sudah cukup. Tahun depan menunggu lagi dari Pemko,” kata dia.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

9 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

9 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

9 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

10 jam ago

This website uses cookies.