Categories: PEMKO BATAM

Pemko Batam Segera Bagikan Sertifikat Tanah Kampung Tua Tanjungriau, Tanjunggundap dan Seibinti

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera akan membagikan sertifikat khususnya warga yang tinggal di wilayah kampung tua. Lebih terutama lagi, masyarakat Kampung Tua Tanjungriau Kecamatan Sekupang, serta Kampung Tua Tanjunggundap dan Seibinti Kecamatan Sagulung.

Dijadwakan pada 20 Desember, mereka akan menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.

“Kampung tua, 20 Desember akan diserahkan sertifikatnya oleh Menteri ATR. Ada tiga titik, Tanjungriau dan dua titik di Sagulung,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi usai upacara Hari Jadi Kota Batam di Dataran Engku Putri, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya penyerahan sertifikat tanah untuk tiga kampung tua ini merupakan penyelesaian tahap awal. Tiga lokasi ini bisa didahulukan karena tidak ada permasalahan lahan di dalamnya. Dan proses untuk kampung tua lain, kata Rudi, terus berjalan.

Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama mengatakan total ada 1.300-an sertifikat yang akan dibagikan di tiga kampung tua tersebut. Terkait lokasi yang menentukan adalah Pemerintah Kota Batam. Peran BPN hanya sebagai pihak yang mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat.

“Yang dibagikan besok ini adalah yang lokasinya clean and clear. Tidak ada sengketa, tidak ada PL (penetapan lokasi), HPL (hak pengalokasian lahan), tidak ada penguasaan badan hukum maupun swasta,” paparnya.

Sertifikat yang dibagikan ada dua macam, hak pakai dan hak milik. Hak milik diberikan kepada rumah yang ada di daratan. Sedangkan hak pakai untuk rumah di pelantar, yang saat air laut pasang rumah berada di atas air, dan ketika surut menjadi daratan.

“Untuk rumah di pelantar mendapat hak pakai itu sesuai undang-undang terkait pertanahan,” ujarnya.

Memby mengatakan saat ini administrasi untuk sekitar 1.300 sertifikat tanah tersebut sudah selesai. Masyarakat hanya tinggal menerima. Tidak ada biaya. Penerima pun sudah divalidasi per nama per alamat.

“Untuk saat ini sudah cukup. Tahun depan menunggu lagi dari Pemko,” kata dia.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

1 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

12 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

13 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

13 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

17 jam ago

This website uses cookies.