Categories: BATAM

Pemko Batam Terima Fasum dan Fasos dari Developer

BATAM-Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menandatangani akta serah terima fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari developer Perumahan Putra Jaya Residence, Tanjung Uncang dan Perumahan Grand BSI, Batam Center. Penandatangan Pelepasan Hak Fasum dan Fasos ini disaksikan oleh Notaris Syaifudin, SH di Ruang Kerja Sekdako Batam, Rabu (15/5/2019).

Di Perumahan Grand BSI jalan dan saluran yang diserahkan sepanjang 21.140,10 meter persegi (m2). Sementara luas lahan Fasos yang diserahkan 22.599,92 m2.

Sedangkan di Perumahan Putra Jaya Residence saluran dan jalan yang diserahkan 109.269,62 m2 dan lahan Fasos seluas 34,674,30 m2. Dengan diserahkannya Fasum dan Fasos ini maka PBB terutang dapat dihapus.

“Di tahun 2017 sudah ada 38 perumahan yang menyerahkan Fasum dan Fasosnya. Tahun 2018 ada 22 developer. Dan tahun 2019 selain 2 perumahan ini sudah ada juga yang menyerahkan. Keseluruhan sekitar 63 perumahan yang sudah menyerahkan Fasum dan Fasosnya kepada Pemko Batam,” kata Jefridin.

Pemko Batam ingin agar Fasum dan Fasos di seluruh perumahan di Kota Batam diserahkan kepada Pemko Batam. Adapun dasar hukum penyerahan Fasum dan Fasos ini adalah UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4. Kemudian Permen Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2. Serta Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114 dan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018 Tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis Dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kota Batam DASAR HUKUM.

Namun menurutnya ada beberapa persoalan yang dijumpai di lapangan terkait penyerahan Fasum dan Fasos ini. Misalnya, Fasum dan Fasos yang sudah dibangun pihak swasta tidak sesuai dengan dokumen perencanaannya.

“Ada juga Fasum dan Fasos di perumahan yang developernya sudah tidak ada lagi. Penyerahan Fasum Fasos untuk kawasan permukiman yang bukan dikembangkan oleh developer swasta. Legalitas Rumah Ibadah diatas lahan Fasos. Rencana peletakan Fasos yang kadang kala tidak efektif dari segi luas dan posisi serta Peruntukan fasos dalam dokumen perencanaan yang tidak di sebutkan secara spesifik,” papar mantan Kadispenda Kota Batam ini.

Dengan diserahkannya Fasum dan Fasos ini, ke depan direncanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan membangun pasar rakyat di perumahan Putra Jaya Residence.

Artikel ini telah terbit di https://mediacenter.batam.go.id/2019/05/15/pemko-terima-lahan-fasum-fasos-dua-perumahan/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

6 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

11 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

13 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

17 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

18 jam ago

This website uses cookies.