BATAM – Seorang pria berinisial Z alias P(41) tak berkutik saat ditangkap Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri terkait tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 715 Gram dan 395,5 butir ekstasi, pada Kamis(7/10/2021).
Pelaku ditangkap di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pelaku di pinggir jalan depan Supermarket Bengkong Indah, dan mengamankan barang bukti 1,5 butir ekstasi.
“Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku di Jalan Singosari Bengkong Indah Bawah 3 Blok G No. 9 Kecamatan Bengkong Kota Batam,”ujarnya, Senin(11/10/2021).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil diduga ekstasi dengan jumlah 400 butir,”pungkasnya./EDW
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.