BATAM – Seorang pria berinisial Z alias P(41) tak berkutik saat ditangkap Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri terkait tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 715 Gram dan 395,5 butir ekstasi, pada Kamis(7/10/2021).
Pelaku ditangkap di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pelaku di pinggir jalan depan Supermarket Bengkong Indah, dan mengamankan barang bukti 1,5 butir ekstasi.
“Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku di Jalan Singosari Bengkong Indah Bawah 3 Blok G No. 9 Kecamatan Bengkong Kota Batam,”ujarnya, Senin(11/10/2021).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil diduga ekstasi dengan jumlah 400 butir,”pungkasnya./EDW
Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…
Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…
Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…
Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
This website uses cookies.