BATAM – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilakukan Pemerintah Kota Batam mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemko Batam mendapatkan penghargaan terbaik pertama.
“Ini menjadi pamacu kinerja Pemko Batam untuk terus memberikan yang terbaik,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan bahwa sebelumnya, dalam mengelola BMD, pegawai di lingkungan Pemko Batam sudah diberi Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 terkait penerapan aplikasi E-BMD.
“Selalu kami tekankan, bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara akuntabel, mulai perencanaan penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, pemindahtanganan serta penghapusan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam sudah sembilan kali menerima penghargaan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP), yang mana salah satu aspek penilaiannya adalah pengelolaan BMD.
“Dengan prestasi ini, kedepannya pengurus barang di lingkungan Pemko Batam mengetahui bagaimana proses administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021,” katanya.
Adapun penghargaan itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, Kepri. Batam mendapatkan penghargaan terbaik pertama dalam kategori pengelolaan BMD dan disusul oleh Pemko Tanjungpinang yang berada di posisi kedua./MC Pemko Batam
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.