BATAM – Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan mengatakan, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3) yang ditimbun di area PT. Haikki Green di KPLI Kabil dimulai setelah masuknya tiga perusahaan (penghasil limbah) secara bersamaan.
“Dengan masuknya 3 perusahaan ini akan timbul 3 ton limbah karbit per hari. Mereka mengatakan dengan berjalannya 3 perusahaan ini akan timbul 15 ton limbah karbit per hari,” ujar Binsar saat RDPU dengan Komisi III DPRD Batam, Senin(8/10/2018).
Dengan kondisi ini lanjut Binsar, BP Batam berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) bahwa tiga perusahaan yang cukup besar yang notabene sangat dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan di Batam.
“KLHK mengatakan, silahkan untuk membuat penampungan. Kapasitas dari tempat penampungan ini sekitar 20.000 ton karbit, itu bisa menampung hampri 3-4 tahun,” jelasnya.
Baca Juga : RDPU Komisi III DRPD Batam Terkait Limbah B3, Ini Tanggapan Direktur PT. Haikki Green
Menurutnya, BP Batam meminta pihak PT. Haikki Green untuk mencari solusinya. “Ada pengolahan limbah karbit di Malaysia tetapi tidak jadi dibuat. Dulu kita bilang langsung saja dibuat agar kita (Batam) punya pemanfaatan limbah karbit,” jelasnya.
Kata Binsar, hampir setiap tahun KLHK memantau limbah karbit di PT. Haikki Green dan hampir setiap 1 kali dalam tiga bulan dipantau oleh DLH Kota Batam dan DLH Provinsi Kepri.
“Selanjutnya KLHK mengeluarkan izin pemanfaatan limbah karbit jadi Batako, permasalahannya batako hanya memakai 3-5 persen volume karbit,” terangnya.
Akhirnya lanjut Binsar, dari jumlah 25.000 Ton limbah karbit yang ada, saat ini berkurang hingga menjadi 15.000 Ton.
“Tapi izinnya adalah pemanfaatan batako. Batako itu sudah ada izin, tapi kurang cepat. 15.000 ton itu bisa habis 10-20 tahun lagi ,” ujarnya.
Binsar menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat peringatan terakhir kepada PT. Haikki Green dan meminta Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK untuk mengaudit semua yang ada di KPLI Kabil.
“BP Batam hanya ketempatan lokasi(KPLI). Semua pemantauan, perizinan, laporan semua ada di UKL/UPL dan Amdal ada di DLH. Kita mengharapkan permasalahan ini segera selesai,” tegasnya.
Binsar juga mempertanyakan limbah B3 yang dihasilkan oleh tiga perusahaan limbah karbit tersebut sejak tahun 2010. Yang ada(limbah) disana (KPLI) itu per tahun 2010,” pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
This website uses cookies.