Categories: BATAM

Penjelasan Lengkap Kadinkes Terkait Pasien Positif Corona di Batam

BATAM – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmardjadi menjelaskan kronologi satu orang warga Batam yang diketahui positif terpapar virus Corona (Covid-19).

Kata dia, korban tersebut awalnya berobat ke Puskesmas terdekat rumahnya pada tanggal 10 Maret 2020 dengan gejala demam tanpa disertai dengan gejala yang lain.

“Kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Graha Hermin. Dan oleh dokter disana spesialis penyakit dalam didiagnosa sebagai penyakit demam berdarah karena sel darah putihnya menurun,” ujarnya di saat menggelar konperensi pers di halaman belakang Kantor pemerintah Kota Batam, Kamis (19/3/2020).

“Jadi dirawat bukan sebagai suspect Covid-19 tapi dirawat sebagai suspect demam berdarah. Dalam perawatan lebih kurang selama 4 hari karena ada perbaikan pada diri korban, korban diperbolehkan pulang tanpa ada gejala-gejala sesak nafas dan lain-lain pada tanggal 13 Maret 2020,” sambungnya.

Kemudian, pada tanggal 14 Maret 2020 korban datang kembali dengan keluhan sesak nafas.

“Pada saat itulah dokter spesialis penyakit dalamnya meronsen dan didapatkan pulmoni langsung dirujuk ke Rumah Sakit rujukan kita yaitu Embung Fatimah,” jelasnya.

Kata dia, sesampai di RS Embung Fatimah sudah dianggap sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan langsung dimasukan kedalam gedung isolasi.

“Langsung dimasukan ke gedung isolasi kita yaitu gedung Kirana. Dan penanganannya seperti pasien yang PDP dengan pakaian lengkap perlindungan dan lain-lain,” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

37 menit ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

1 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

18 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

21 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

23 jam ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

24 jam ago

This website uses cookies.