Categories: BATAM

Penjelasan PN Batam Soal Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang.

Vonis 5 Tahun Penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam,  Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa vonis yang telah dibacakan Majelis Hakim adalah keputusan yang terbaik.

“Itu keputusan yang terbaik yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 6 Maret 2026 siang.

Vabiannes Stuart Wattimena juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 5 tahun penjara berkaitan dengan peran terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara tersebut.

“Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 5 tahun itu berkaitan dengan sejauh mana peran terdakwa atas kejadian itu,”terangnya.

@swarakepritv Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramahdan BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang. Vonis 5 Tahun Penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut. “Kejari batam menghargai dan menghormati putusan dari Majlie Hakim Pengadilan Negeri Batam,”ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 5 Maret 2026 sore. Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu Salinan putusan untuk bisa dipelajari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut. “Kita dari Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih menunggu salinan putusan dan mempelajarinya. Kemudian minta petunjuk pimpinan langkah apa yang ditempuh, apakah menerima atau tidak menerima atas putusan tersebut. Jika terima, berarti bisa segera di eksekusi(putusan), namun jika tidak terima berarti ada upaya hukum banding,”terangnya. Priandi menegaskan bahwa untuk menentukan sikap, pihaknya harus melihat dan mempelajari semua isi Salinan putusan tersebut. “Dalam menentukan sikap kita harus betul2-betul melihat atau mempelajari semua isi dari salinan putusan tersebut. Jika Salinan sudah diterima, Tim JPU akan mempelajari dalam waktu yang 7 hari untuk menentukan sikap,”pungkasnya. #batam #bataktiktok #kejaribatam #fandiramadhan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Ia juga menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim tidak berkaitan dengan pihak manapun.

“Putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak manapun, karena kemandirian Hakim itu dijunjung tinggi dalam menangani setiap berkas perkara,”pungkasnya.

Kejari Batam Hormati Putusan Majelis Hakim

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut.

“Kejari batam menghargai dan menghormati putusan dari Majlie Hakim Pengadilan Negeri Batam,”ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 5 Maret 2026 sore.

Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu Salinan putusan untuk bisa dipelajari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Kita dari Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih menunggu salinan putusan dan mempelajarinya. Kemudian minta petunjuk pimpinan langkah apa yang ditempuh, apakah menerima atau tidak menerima atas putusan tersebut. Jika terima, berarti bisa segera di eksekusi(putusan), namun jika tidak terima berarti ada upaya hukum banding,”terangnya.

@swarakepritv Terbukti Bersalah di Kasus Sabu 1,9 Ton, ABK Fandi Ramadhan Hanya Divonis 5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang. Vonis 5 Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Dougkas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan. Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik juga menjelaskan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Fandi Ramadhan. “Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Fandi Ramadhan hamper mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika,”jelasnya, Sementara untuk keadaan yang meringankan, Tiwik menyampakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda. “Keadaan yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia muda, sehingga masih diharapkan untuk dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,’tegasnya. Atas putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. #batam #batamtiktok ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Priandi menegaskan bahwa untuk menentukan sikap, pihaknya harus melihat dan mempelajari semua isi Salinan putusan tersebut.

“Dalam menentukan sikap kita harus betul2-betul melihat atau mempelajari semua isi dari salinan putusan tersebut. Jika Salinan sudah diterima, Tim JPU akan mempelajari dalam waktu yang 7 hari untuk menentukan sikap,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

13 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

14 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

14 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

14 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

14 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

15 jam ago

This website uses cookies.