Penjelasan PN Batam Soal Vonis Berbeda Kru Kapal Sea Dragon di Kasus Sabu 1,9 Ton
BATAM – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon. Keenam terdakwa yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia(WNI) dan dua Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand divonis dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Empat terdakwa Warga Negara Indonesia yakni, Hasiholan Samosir(Kapten Kapal) divonis penjara seumur … Lanjutkan membaca Penjelasan PN Batam Soal Vonis Berbeda Kru Kapal Sea Dragon di Kasus Sabu 1,9 Ton
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan