Categories: BISNIS

Penyedia Jasa Transportasi Online Diminta Patuhi Aturan Usaha

JAKARTA – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mendesak layanan berbagi kendaraan (ride sharing) berbasis teknologi aplikasi, mematuhi aturan usaha di Indonesia.

Selain itu, mereka juga diminta melindungi pekerja dengan memberikan jaminan layaknya pekerja di sebuah perusahaan. Misalnya, asuransi BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, dia meminta pemerintah ikut turun tangan mengatur kebijakan pelaksanaan bisnis layanan aplikasi itu untuk memberikan jaminan pada pekerja, dan patuh pada aturan yang berlaku.

“Selama ini layanan ride sharing membuat tawaran sendiri melalui program yang dijalankan masing-masing korporasi atau biasa disebut aplikator,” ujar Wasekjen Bidang Kebijakan Publik ProDEM, Dedi Hardianto melalui keterangan tertulis ketika dilansir dari Bisnis.com pada Senin (5/2/2018).

Dia mencatat, dari belasan perusahaan sejenis terdapat 3 perusahaan ride sharing yang bersaing ketat, sementara sisanya layu sebelum berkembang, karena tidak memiliki konsep yang jelas.

Tiga kelompok bisnis yang tersisa ini memiliki bisnis di bidang transportasi roda dua dan roda empat, hingga merambah ke jasa pijat, layanan antar barang dan makanan, tiket bioskop dan tenaga kebersihan.

Para aplikator itu, kata Dedi, membantah anggapan bahwa pola bisnisnya ada di sektor teknologi, perhubungan dan ketenagakerjaan. Hal ini, lanjutnya, berpotensi mengaburkan kewajiban pajak dan kewajiban lainnya yang seharusnya dibayarkan berdasarkan jenis bisnis yang ditawarkan.

“Kelompok aplikator ini menyebutkan mereka bergerak di bidang aplikasi, faktanya melibatkan sektor perhubungan melalui transportasi darat milik para pekerja yang bekerja tanpa gaji di perusahaan aplikator tersebut,” tegasnya.

 

 

Editor    : Roni Rumahorbo
Sumber : Bisnis.com

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.