Categories: BISNIS

Perhimpunan WALI Kembangkan Grup Diskusi Waralaba Virtual

JAKARTA – Perhimpunan WALI menggelar WALI Group Discussion (WGD) pertama di 2022, dengan tema “Pilihan Yang Tepat Untuk Kerjasama Bisnis, Waralaba, Lisensi, atau Kemitraan?”. Diskusi daring ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai informasi bisnis waralaba, lisensi, maupun kemitraan.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia, Tri Raharjo, dalam pengantar diskusi WGD.

“Edukasi ini diharapkan dapat membantu para pelaku bisnis menemukan insight-insight menarik dari trend yang terjadi. WGD sendiri merupakan sebuah pengembangan dari grup diskusi yang berbasis sharing via whatsapp grup member Perhimpunan WALI. Dikarenakan teknologi sudah berkembang kita coba beralih melalui sarana zoom lebih mudah melakukan berbagai aktivitas dan dapat bertemu secara virtual,” kata Tri Raharjo dalam pengantar diskusi daring WGD, di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Menggandeng narasumber yang merupakan Konsultan Franchise Academy Indonesia yang sudah berpengalaman selama 25 tahun, yaitu Evi Diah Puspitawati, WGD kali ini memberikan informasi dan edukasi mengenai perbedaan waralaba, lisensi, maupun kemitraan, serta, pilihan kerjasama bisnis apa yang tepat untuk dijalankan para pengusaha ketika akan melakukan ekspansi bisnis.

Menurut Evi Diah Puspitawati, tema yang diangkat dalam WGD kali ini merupakan tema yang ringan untuk dibicarakan, namun banyak menimbulkan kebingungan diantara pengusaha mengenai perbedaan franchise, lisensi, dan kemitraan.

“Franchise diatur sedemikian rupa oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang waralaba. Baik franchise, lisensi atau kemitraan adalah cara kita untuk mengembangkan bisnis dan memasarkan produk atau jasa bisnis kita. Jadi apapun pilihan bisnis yang akan kita jalankan ada pada kita yang harus pahami apa implikasi dan konsekuensinya,” kata Evi Diah.

Evi melanjutkan, franchise, lisensi maupun kemitraan bukan merupakan tingkatan melainkan pilihan serta apa yang ingin ditawarkan. Waralaba yang dikenal juga dengan istilah franchise sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 dengan persyaratan bisnis merknya sudah didaftarkan, sistem bisnisnya diatur baik dalam hal operasional, marketing, administrasi keuangan, sampai dengan bentuk outletnya. Maka dari itu bisnis waralaba harus memiliki SOP (Standard Operating Procedure).

“Untuk bisnisnya sudah terbukti harus menguntungkan dengan dibuktikan oleh adanya laporan keuangan dua tahun terakhir, wajib memiliki STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Lebih dari itu bisnis waralaba juga harus menyediakan support yang sifatnya berkelanjutan kepada mitra bisnisnya (franchisee) agar dapat melaksanakan usahanya dengan baik,” ujarnya.

Suksesnya franchisee adalah suksesnya franchisor. Franchisee merupakan mitra yang membuka outlet kita di tempat lain dan mereka memiliki kewajiban untuk membayar royalti fee, membeli produk dari pemberi waralaba, dan lain-lain. Oleh karena itu, franchisor atau pemberi waralaba juga harus memiliki timbal baliknya dengan memberi support-support yang berkelanjutan termasuk marketing support sampai dengan training.

Perbedaannya dengan lisensi ada pada bisnis formatnya yang tidak terlalu banyak diatur serta tidak memerlukan STPW. Namun, sama-sama memerlukan haki dan merknya perlu didaftarkan, yang penting menggunakan nama yang sama. Kemudian, di bisnis lisensi ini memiliki kebebasan dalam marketing, operasional, dan yang terpenting harus mencapai target. Beberapa bidang bisnis yang dapat dilisensikan adalah bisnis otomotif atau pendidikan, baik pendidikan luar maupun lokal.

Sementara itu, bisnis kemitraan secara umum bisnis yang bermitra atau bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya. Memiliki kebebasan, namun wajib memiliki merk dan produk yang sama.

WGD “Pilihan Yang Tepat Untuk Kerjasama Bisnis, Waralaba, Lisensi, atau Kemitraan?” ini dihadiri 30 pengusaha yang merupakan member beserta calon member Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia. Diskusi daring WGD ini akan menjadi program rutin setiap bulan yang akan menghadirkan narasumber dari praktisi, konsultan maupun pelaku bisnis untuk terus memberikan informasi dan edukasi kepada pengusaha, khususnya untuk member dan calon member Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia./Perhimpunan WALI

Redaksi

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

4 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

7 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

9 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

9 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

9 jam ago

This website uses cookies.