Categories: BATAM

Pertanyakan Hasil Otopsi Siprianus, 9 Pengacara Datangi Polsek Sagulung

BATAM – Sembilan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Batam Raya mendatangi Polsek Sagulung untuk mempertanyakan hasil otopsi Siprianus Apiatus, warga binaan Rutan Kelas II A Batam yang meninggal pada Sabtu(10/4/2021) lalu. Kedatangan pengacara keluarga Siprianus Apiatus tersebut disambut Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf.

Natalis Zega, salah satu pengacara keluarga Sipriatus mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

“Kami tadi datang ke Polsek Sagulung bertemu dengan Kapolsek Sagulung untuk mempertanyakan hasil otopsi korban, dan ternyata belum diberikan dari pihak dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri,”ujarnya, Jumat(16/4/2021) malam.

Ia mengatakan, Kapolsek Sagulung mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pihak petugas Rutan Batam dan warga binaan di Blok C8.

“Penyidik Polsek Sagulung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik dari pihak petugas Rutan Batam maupun beberapa warga binaan yang ada di Blok C 8 tempat (korban) sebelum meninggal,” jelasnya.

Selain itu kata Natalis Zega, Kapolsek Sagulung juga menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiyaan terhadap Siprianus telah dilakukan gelar perkara di Polsresta Barelang.

“Tadi Kapolsek ada sampaikan, kasus penganiyaan Siprianus Apriatus sudah gelar perkara di Polres Barelang,” tegasnya.

Seperi diketahui, Siprianus Apiatus (27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam meninggal dunia di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/2021) kemarin.

Siprianus Apiatus merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana pengeroyokan. Ia dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan sedang mengajukan pembebasan bersyarat.

Natalis Zega, Pengacara keluarga korban mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menimpa Natalis Zega paska visum yang dilakukan oleh tim medis rumah sakit.

“Ada yang kami temukan keanehan ada di tubuh korban ini. Yang paling terlihat adalah tangan sebelah kiri dan bahu yang patah. Kemudian bagian dada hingga rusuk yang membengkak. Begitu juga di bagian jantung, sesuai keterangan tim dokter ke kami kuasa hukumnya,” ungkapnya, Minggu(11/4/2021).

Natalis Zega menambahkan, keanehan lain adalah, masa pembebasan yang harusnya sudah diterima oleh klien nya pada tanggal 29 Maret 2021 lalu, namun hingga saat ini juga belum ada kejelasan dari pihak rutan.

“Dari informasi yang didapatkan, pihak rutan bahkan telah meminta keluarga korban dan kuasa hukum guna melengkapi berkas pembebasan bersyarat yang resmi sesuai aturan berlaku dan dalam prosesnya kita memang ajukan untuk pembebasan bersyarat,” jelasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

4 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

6 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

6 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

6 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

6 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

16 jam ago

This website uses cookies.