Categories: BATAM

Pertanyakan Hasil Otopsi Siprianus, 9 Pengacara Datangi Polsek Sagulung

BATAM – Sembilan pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Batam Raya mendatangi Polsek Sagulung untuk mempertanyakan hasil otopsi Siprianus Apiatus, warga binaan Rutan Kelas II A Batam yang meninggal pada Sabtu(10/4/2021) lalu. Kedatangan pengacara keluarga Siprianus Apiatus tersebut disambut Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf.

Natalis Zega, salah satu pengacara keluarga Sipriatus mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

“Kami tadi datang ke Polsek Sagulung bertemu dengan Kapolsek Sagulung untuk mempertanyakan hasil otopsi korban, dan ternyata belum diberikan dari pihak dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri,”ujarnya, Jumat(16/4/2021) malam.

Ia mengatakan, Kapolsek Sagulung mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pihak petugas Rutan Batam dan warga binaan di Blok C8.

“Penyidik Polsek Sagulung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik dari pihak petugas Rutan Batam maupun beberapa warga binaan yang ada di Blok C 8 tempat (korban) sebelum meninggal,” jelasnya.

Selain itu kata Natalis Zega, Kapolsek Sagulung juga menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiyaan terhadap Siprianus telah dilakukan gelar perkara di Polsresta Barelang.

“Tadi Kapolsek ada sampaikan, kasus penganiyaan Siprianus Apriatus sudah gelar perkara di Polres Barelang,” tegasnya.

Seperi diketahui, Siprianus Apiatus (27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam meninggal dunia di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/2021) kemarin.

Siprianus Apiatus merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana pengeroyokan. Ia dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan sedang mengajukan pembebasan bersyarat.

Natalis Zega, Pengacara keluarga korban mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menimpa Natalis Zega paska visum yang dilakukan oleh tim medis rumah sakit.

“Ada yang kami temukan keanehan ada di tubuh korban ini. Yang paling terlihat adalah tangan sebelah kiri dan bahu yang patah. Kemudian bagian dada hingga rusuk yang membengkak. Begitu juga di bagian jantung, sesuai keterangan tim dokter ke kami kuasa hukumnya,” ungkapnya, Minggu(11/4/2021).

Natalis Zega menambahkan, keanehan lain adalah, masa pembebasan yang harusnya sudah diterima oleh klien nya pada tanggal 29 Maret 2021 lalu, namun hingga saat ini juga belum ada kejelasan dari pihak rutan.

“Dari informasi yang didapatkan, pihak rutan bahkan telah meminta keluarga korban dan kuasa hukum guna melengkapi berkas pembebasan bersyarat yang resmi sesuai aturan berlaku dan dalam prosesnya kita memang ajukan untuk pembebasan bersyarat,” jelasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

24 menit ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

25 menit ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

2 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

4 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

4 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

4 jam ago

This website uses cookies.