Michael mengatakan, sejak awal perusahaan pengangkut(Kapal) tidak pernah membuktikan soal kepemilikan kargo.
“Pihak kapal sejak awal tidak pernah membuktikan atau memiliki 1 lembar pun kepemilikan kargo dan asal usul kargo. Perusahaan pengangkut tentu harus mengantongi sumber barang yang dimuatnya, kenapa tidak dimunculkan saat persidangan, ada apa dan kenapa?” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 1 Agustus 2025 malam.
Kata dia, perusahaan pengangkut juga mengaku kapada pemilik kargo akan bertanggung jawab dan akan mengurus kargo yang mereka muat yang saat itu sedang proses hukum di Indonesia.
“Faktanya bukan hanya sekadar tidak diurus malah diklaim milik mereka. Akhirnya inilah kenapa ada kuasa yang mereka berikan kapada kami, karena mereka telah di PHP(Pemberian Harapan Palsu),”bebernya.
Michael menegaskan bahwa saat itu kliennya dijanjikan oleh perusahaan pengangkut(Kapal) bahwa kargo akan Kembali.
“Intinya pemilik kargo disuruh duduk manis saja oleh jasa pengangkut barangnya pasti kembali. Ternyata setelah ditunggu selama 2 tahun hanya PHP saja,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
Bertempat di Gedung LKPP RI, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Parto.id Marketplace mitra resmi LKPP RI…
BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian…
This website uses cookies.
View Comments