Michael mengatakan, sejak awal perusahaan pengangkut(Kapal) tidak pernah membuktikan soal kepemilikan kargo.
“Pihak kapal sejak awal tidak pernah membuktikan atau memiliki 1 lembar pun kepemilikan kargo dan asal usul kargo. Perusahaan pengangkut tentu harus mengantongi sumber barang yang dimuatnya, kenapa tidak dimunculkan saat persidangan, ada apa dan kenapa?” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 1 Agustus 2025 malam.
Kata dia, perusahaan pengangkut juga mengaku kapada pemilik kargo akan bertanggung jawab dan akan mengurus kargo yang mereka muat yang saat itu sedang proses hukum di Indonesia.
“Faktanya bukan hanya sekadar tidak diurus malah diklaim milik mereka. Akhirnya inilah kenapa ada kuasa yang mereka berikan kapada kami, karena mereka telah di PHP(Pemberian Harapan Palsu),”bebernya.
Michael menegaskan bahwa saat itu kliennya dijanjikan oleh perusahaan pengangkut(Kapal) bahwa kargo akan Kembali.
“Intinya pemilik kargo disuruh duduk manis saja oleh jasa pengangkut barangnya pasti kembali. Ternyata setelah ditunggu selama 2 tahun hanya PHP saja,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Kulkas jadi alat elektronik yang penting di rumah. Sebagai tempat penyimpan makanan, kulkas perlu dirawat…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) mencatatkan tonggak sejarah penting dalam industri pasar modal Indonesia melalui…
PT Jasamarga Transjawa Tol (“JTT” atau “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 2 Juni…
BATAM - Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.…
Memperingati Hari Kesadaran Tsunami Sedunia (5 November), lebih dari 300 siswa, relawan, dan anggota masyarakat…
Doxadigital, agensi digital marketing terkemuka di Indonesia, hari ini mengumumkan peluncuran resmi layanan AI Search…
This website uses cookies.
View Comments