PH : Jual Beli Saham PT BMS ke Tjipta Fudjiarta Cacat Hukum – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

PH : Jual Beli Saham PT BMS ke Tjipta Fudjiarta Cacat Hukum

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam 

BATAM – swarakepri.com : Penasehat Hukum Conti Chandra, Muhammad Roem mengatakan bawha Akta Jual Beli(AJB) saham PT Bangun Megah Semesta (BMS) kepada Tjipta Fudijarta di kantor Notaris Anly Cenggana cacat hukum karena tidak dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli.

“Dalam pasal 16 ayat (1) huruf m UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris ditegaskan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib membacakan akta dihadapan penghadap dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi dan ditandatangani saat itu juga dihadapan
penghadap, saksi dan notaris,”jelas Roem menanggapi keterangan 2 saksi ahli dalam BAP penyidik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso, siang tadi, Kamis(25/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Roem juga mengatakan bahwa keterangan saksi ahli perdata yakni DR Erna Widjajati dan saksi ahli pidana DR Chairul Huda yang saat ini menjadi Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut harus dikroscek dan dibuktikan di persidangan karena banyak hal yang ditutup-tutupi.

“Harus dibuktikan Akta itu(akta RUPS Nomor 2 dan AJB Nomor 3,4,5) sah atau tidak? Akta 01 juga belum dibatalkan,” terang Roem ketika dikonfirmasi ulang seusai persidangan.

Menurutnya dengan tidak dibatalkankannya akta 01 berarti Akte 89 juga belum dibatalkan.

“Sampai sekarang akte pendirian PT BMS tahun 2007 masih berlaku. Artinya Conti Chandra sampai sekarang masih tetap menjabat Direktur Utama,” jelasnya.

Pada persidangan hari ini(Kamis,red), selain mendengarkan keterangan 2 saksi ahli yang dibacakan JPU, 2 orang saksi fakta yakni Sugianto dan Rosa selaku supplier AC dan Gordin di BCC Hotel pada tahun 2010-2012 juga memberikan kesaksian.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada tanggal 1 Juli 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari penasehat hukum terdakwa. (red/rudi)

11 Comments

11 Comments

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top