Categories: Lingga

Pilkada 2020, ASN Pemkab Lingga Harus Netral

LINGGA – Pemerintah Kabupaten Lingga melaksanakan apel bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lapangan Kantor Bupati Lingga, Jumat (16/10/2020).

Pjs Bupati Lingga, Juramadi Esram mengatakan pelaksanaan Apel Ikrar Bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas ASN merupakan komitmen Pemkab Lingga  menjaga netralitas Pilkda serentak 2020 dan merupakan prinsip utama dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Aparatur Sipil Negara wajib melandaskan asas netralitas. Dalam hal ini pengejawantahan dari asas tersebut adalah setiap Pegawai ASN, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan lebih lanjut dalam pelaksanaannya saat menghadapi situasi politik pada saat ini,” sebut Juramadi.

Lanjutnya, sebagai pelayan publik ASN wajib menjaga netralitas yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan diwajibkan menerapkan displin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Pada hakikatnya, terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Dan dalam pelaksanaannya pada saat menghadapi situasi politik,” terangnya.

Juramadi menambahkan selain PNS, tenaga non PNS juga dilarang melakukan kegiatan secara perseorangan atau berkelompok dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau golongan, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu, sesuai yang tertuang di dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh setiap Tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Lingga.

“Terdapat penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan yang dapat diberikan jika terdapat ASN yang melanggar batasan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu berupa sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Apel dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lingga H. Juramadi Esram dan diikuti seluruh Kepala OPD, Badan, Bagian serta PTT dan THL dilingkungan pemerintah Kabupaten Lingga yang kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lingga.

(Ruslan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.