BATAM-Polda Kepri melakukan konferensi pers tentang dugaaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang terjadi PT.PRP bertempat di Media Center Polda Polda Kepri pada Sabtu (2/3/2019).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga memaparkan uraian kejadian, pada Jumat (22/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB, ia menjelaskan tim melakukan pengecekan terhadap PT.PRP yang beralamat di Km. 8 jl. DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang bahwa kegiatan PT. PRP merupakan produsen teh Prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s.
“Direktur utama PT. PRP yaitu berinisial RS dan komisaris inisial BD,” kata Erlangga.
Ia membeberkan, pada saat berada di lokasi perusahaan, tim menemukan fakta sebagai berikut :
-Adanya limbah yang berserakan di area perusahaan.
-Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas.
-Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara)/tidak memiliki izin TPS.
-Adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jl. Engku Putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT.PRP, Tanjungpinang. Dikarenakan PT.PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3.
“Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT.PRP,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
-Kaleng cat bekas sebanyak 7 (tujuh) kaleng kecil dan 16 (enam belas) kaleng besar.
-17 ember plastik bekas tempat cat.
-3 drum berisi oli bekas.
-4 jirigen berisi oli bekas.
-2 jirigen kosong.
-1 drum glasswool/limbah terkontaminasi.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur menambahkan bahwa bahan-bahan berbahaya kalau dibiarkan dapat mengakibatkan masyarakat terkena dampak, seperti rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir.
“Upaya yang kita lakukan dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit. Dari hasil pemeriksaan nanti tentu harus ada yang bertanggungjawab, kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat memberikan masukan ke kita tentu kita harus proses, kita cek pesanan dan kita temukan seperti itu faktanya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut perusahaan melanggar Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 102 :setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 59 ayat (4) : pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 103 :setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sumber : Humas Polda Kepri
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.