Categories: KEPRI

Polda Kepri Amankan Sejumlah Barang Bukti Milik Perusahaan Teh Prendjak

BATAM-Polda Kepri melakukan konferensi pers tentang dugaaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang terjadi PT.PRP bertempat di Media Center Polda Polda Kepri pada Sabtu (2/3/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga memaparkan uraian kejadian, pada Jumat (22/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB, ia menjelaskan tim melakukan pengecekan terhadap PT.PRP yang beralamat di Km. 8 jl. DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang bahwa kegiatan PT. PRP merupakan produsen teh Prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s.

“Direktur utama PT. PRP yaitu berinisial RS dan komisaris inisial BD,” kata Erlangga.

Ia membeberkan, pada saat berada di lokasi perusahaan, tim menemukan fakta sebagai berikut :
-Adanya limbah yang berserakan di area perusahaan.
-Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas.
-Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara)/tidak memiliki izin TPS.
-Adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jl. Engku Putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT.PRP, Tanjungpinang. Dikarenakan PT.PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3.

“Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT.PRP,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
-Kaleng cat bekas sebanyak 7 (tujuh) kaleng kecil dan 16 (enam belas) kaleng besar.
-17 ember plastik bekas tempat cat.
-3 drum berisi oli bekas.
-4 jirigen berisi oli bekas.
-2 jirigen kosong.
-1 drum glasswool/limbah terkontaminasi.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur menambahkan bahwa bahan-bahan berbahaya kalau dibiarkan dapat mengakibatkan masyarakat terkena dampak, seperti rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir.

“Upaya yang kita lakukan dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit. Dari hasil pemeriksaan nanti tentu harus ada yang bertanggungjawab, kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat memberikan masukan ke kita tentu kita harus proses, kita cek pesanan dan kita temukan seperti itu faktanya,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut perusahaan melanggar Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 102 :setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 59 ayat (4) : pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 103 :setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Sumber : Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.