Categories: KEPRI

Polda Kepri Amankan Sejumlah Barang Bukti Milik Perusahaan Teh Prendjak

BATAM-Polda Kepri melakukan konferensi pers tentang dugaaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang terjadi PT.PRP bertempat di Media Center Polda Polda Kepri pada Sabtu (2/3/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga memaparkan uraian kejadian, pada Jumat (22/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB, ia menjelaskan tim melakukan pengecekan terhadap PT.PRP yang beralamat di Km. 8 jl. DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang bahwa kegiatan PT. PRP merupakan produsen teh Prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s.

“Direktur utama PT. PRP yaitu berinisial RS dan komisaris inisial BD,” kata Erlangga.

Ia membeberkan, pada saat berada di lokasi perusahaan, tim menemukan fakta sebagai berikut :
-Adanya limbah yang berserakan di area perusahaan.
-Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas.
-Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara)/tidak memiliki izin TPS.
-Adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jl. Engku Putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

Selanjutnya, pada hari Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT.PRP, Tanjungpinang. Dikarenakan PT.PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3.

“Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT.PRP,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
-Kaleng cat bekas sebanyak 7 (tujuh) kaleng kecil dan 16 (enam belas) kaleng besar.
-17 ember plastik bekas tempat cat.
-3 drum berisi oli bekas.
-4 jirigen berisi oli bekas.
-2 jirigen kosong.
-1 drum glasswool/limbah terkontaminasi.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur menambahkan bahwa bahan-bahan berbahaya kalau dibiarkan dapat mengakibatkan masyarakat terkena dampak, seperti rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir.

“Upaya yang kita lakukan dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit. Dari hasil pemeriksaan nanti tentu harus ada yang bertanggungjawab, kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat memberikan masukan ke kita tentu kita harus proses, kita cek pesanan dan kita temukan seperti itu faktanya,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut perusahaan melanggar Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 102 :setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 59 ayat (4) : pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 103 :setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Sumber : Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

6 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

7 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

13 jam ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

13 jam ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

1 hari ago

This website uses cookies.