Categories: KEPRI

Polda Kepri Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Batam

BATAM-Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus bisnis prostitusi online di Puri Selebrity 3 pada Sabtu (9/2/2019). Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil diungkap setelah diselidiki sejak tiga bulan lalu.

Polisi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dan satu orang korban kemudian langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga melalui rilis yang diterima swarakepri.com pada Senin (11/2/2019) menerangkan, modus yang dilakukan tersangka untuk merekrut calon korban dengan membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam di internet.

“Tim melakukan penyamaran dengan memesan PSK melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Batam untuk dijadikan PSK,” kata Erlangga.

Erlangga menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa sudah banyak korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka ebagai berikut :
Inisial: RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat).
Inisial: NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat).
Inisial : VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat).
Inisial: M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara.
Inisial: FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta.
Inisial: W A W, jawa tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng.
Inisial: L, 19 tahun, daerah asal Medan

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 lembar boarding pass kereta api dari cirebon ke jakarta atas nama agus supriadi dan nurjanah.
1 buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX.
1 buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX. Uang tunai senilai Rp. 3.250.000,-. Uang hasil rental mobil senilai Rp. 500.000,-. 1 buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK. 1 buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226. 1 lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya. 1 buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX. 2 lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ. 2 butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.