BATAM-Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus bisnis prostitusi online di Puri Selebrity 3 pada Sabtu (9/2/2019). Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil diungkap setelah diselidiki sejak tiga bulan lalu.
Polisi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dan satu orang korban kemudian langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga melalui rilis yang diterima swarakepri.com pada Senin (11/2/2019) menerangkan, modus yang dilakukan tersangka untuk merekrut calon korban dengan membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam di internet.
“Tim melakukan penyamaran dengan memesan PSK melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Batam untuk dijadikan PSK,” kata Erlangga.
Erlangga menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa sudah banyak korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka ebagai berikut :
Inisial: RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat).
Inisial: NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat).
Inisial : VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat).
Inisial: M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara.
Inisial: FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta.
Inisial: W A W, jawa tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng.
Inisial: L, 19 tahun, daerah asal Medan
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 lembar boarding pass kereta api dari cirebon ke jakarta atas nama agus supriadi dan nurjanah.
1 buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX.
1 buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX. Uang tunai senilai Rp. 3.250.000,-. Uang hasil rental mobil senilai Rp. 500.000,-. 1 buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK. 1 buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226. 1 lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya. 1 buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX. 2 lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ. 2 butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Siska
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 30 Medan…
Dalam beberapa tahun terakhir, padel menjadi olahraga yang makin populer di kalangan urban Indonesia. Tahun…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan…
Langkat terus menguatkan komitmennya, mengoptimalkan langkah menuju Kabupaten Smart City. Menjadi daerah terbesar kedua di…
Bali, 7 November 2025 – Squeeze Sundown, signature partnership event dari Squeeze, kembali hadir dengan volume keenam bertajuk “Tropical Voyage” sebagai penutup rangkaian…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
This website uses cookies.