Categories: KEPRI

Polda Kepri Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Batam

BATAM-Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus bisnis prostitusi online di Puri Selebrity 3 pada Sabtu (9/2/2019). Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil diungkap setelah diselidiki sejak tiga bulan lalu.

Polisi juga berhasil mengamankan satu orang tersangka dan satu orang korban kemudian langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga melalui rilis yang diterima swarakepri.com pada Senin (11/2/2019) menerangkan, modus yang dilakukan tersangka untuk merekrut calon korban dengan membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membuka iklan Cewek Panggilan Batam di internet.

“Tim melakukan penyamaran dengan memesan PSK melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Batam untuk dijadikan PSK,” kata Erlangga.

Erlangga menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa sudah banyak korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka ebagai berikut :
Inisial: RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat).
Inisial: NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat).
Inisial : VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat).
Inisial: M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara.
Inisial: FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta.
Inisial: W A W, jawa tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng.
Inisial: L, 19 tahun, daerah asal Medan

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 lembar boarding pass kereta api dari cirebon ke jakarta atas nama agus supriadi dan nurjanah.
1 buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX.
1 buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX. Uang tunai senilai Rp. 3.250.000,-. Uang hasil rental mobil senilai Rp. 500.000,-. 1 buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK. 1 buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226. 1 lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya. 1 buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX. 2 lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ. 2 butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Thermax Hadirkan Solusi Pemanas Proses Listrik untuk Dukung Transisi Energi Bersih di Indonesia

Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih di Indonesia, Thermax, perusahaan solusi energi dan lingkungan…

31 menit ago

Konflik Lahan di Desa Memanas, Kades Tinjul Tempuh Jalur Hukum

LINGGA - Konflik lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa…

1 jam ago

Masa Angkutan Lebaran 2025, Lebih dari 343 Ribu Penumpang Gunakan LRT Sumsel

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan…

3 jam ago

Paskah yang Bermakna dengan Aktivitas Keluarga Penuh Kehangatan

Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…

5 jam ago

PT PAMA Gandeng Port Academy Tingkatkan Kompetensi SDM Lewat Diklat Jetty Master

Pada Maret 2025, Port Academy bekerja sama dengan PT Pamapersada Nusantara menyelenggarakan Diklat Jetty Master…

6 jam ago

BINUS @Bandung Kukuhkan Guru Besar, Wujud Komitmen dalam Mendukung dan Membangun Industri Kreatif yang Kompetitif

BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…

8 jam ago

This website uses cookies.