Categories: BATAM

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 293 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim

BATAM-Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria inisial AK alias F bin S di Bandara Hang Nadim Batam pada Rabu (23/1/2019) lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima swarakepri.com dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri diketahui bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu keluar Batam melalui Bandara Internasional Kota Batam.

Kemudian pada Rabu (23/1/2019) sekira pukul 07.00 WIB anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di Bandara Internasional Hang Nadim.

“Sekira pukul 07.30 WIB anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Senin (4/2/2019).

Ia menuturkan, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut diketahui bahwa di dalam anusnya terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul.

Kemudian laki-laki tersebut dibawa anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ke RS. Awal Bross untuk dilakukan rontgen, dari hasil rontgen diketahui terdapat 4 buah bungkusan di dalam anus laki-laki tersebut.

“Kemudian dibawa ke toilet untuk mengeluarkan 4 bungkusan dari dalam anusnya, setelah bungkusan keluar, diketahui bahwa bungkusan tersebut berisikan serbuk kristal bening diduga sabu. Kemudian laki-iaki tersebut dibawa ke ditresnarkoba polda kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, laki-laki tersebut dikenakam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

 

 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Malang AI Connect 2025: Mendorong Inovasi Melalui Kecerdasan Buatan

Malang AI Connect 2025 berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung kolaborasi antara akademisi, industri, dan…

22 menit ago

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

RIAU - Sidang gugatan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional 3 terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit…

7 jam ago

Kunjungi Pulau Rempang, Begini Kata Menteri Transmigrasi

BATAM- Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rempang,…

8 jam ago

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Putusan Inkrah soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) sebanyak 1 kontainer senilai Rp6,9 Miliar dalam perkara terpidana…

9 jam ago

Jennifer dan Rachel: Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Raih Penghargaan di The World Universities Debating Championships 2025, Harumkan Nama Indonesia

Jennifer Marcellyn Cen dan Rachel Chen, mahasiswa Program Computer Science dan Information Systems BINUS University,…

10 jam ago

SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!

YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna…

10 jam ago

This website uses cookies.