Categories: KEPRI

Polda Kepri Musnahkan 293 Gram Sabu

BATAM-Polda Kepri kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dari tersangka inisial AK alias F bin S seberat 293 gram, Jumat (15/2/2019).

Tersangka diamankan petugas di ruang tunggu lantai 2 Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Rabu (23/2/2019) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menjelaskan sebelumnya Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu keluar Batam melalui bandara internasional Hang Nadim Batam.

“Kemudian hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 07.00 WIB anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim dan tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di ruang tunggu,” jelas Erlangga.

Selanjutnya kata dia, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut diketahui bahwa di dalam anusnya terdapat narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul.

“Kemudian laki-laki tersebut dibawa ke RS Awal Bross untuk dilakukan Rontgen, dan hasilnya diketahui terdapat 4 buah bungkusan di dalam anus laki-laki tersebut. Dan diketahui bahwa bungkusan tersebut berisikan serbuk kristal bening diduga sabu,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang di musnahkan adalah empat buah kapsul berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 gram.

Tersangka dijerst Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.