Categories: KEPRI

Polda Kepri Terima Kunker Mahkamah Kehormatan Dewan DPR

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulaun Riau  menerima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Mapolda Kepri pada Kamis (22/8/2019), sekira pukul 13.00 WIB.

Kehadiran Tim MKD disambut oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto bersama Kajati Kepri Edy Berto dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri.

Dalam Kunjer tersebut Kapolda Kepri menyambut baik atas kehadiran Tim MKD DPR RI di Polda Kepri dan sebagai informasi kepada Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bahwa, Keberadaan Polda Kepri sudah 14 Tahun, dari keluarnya UU no 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, 3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepri sebagai Kapolda Pertama yaitu Kombes Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke-12 di Kepri.

Selanjutnya Provinsi Kepri pada saat Pemilu yang lalu diindikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tingggi, namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri, FKPD dengan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke-5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri menyampaikan bahwa untuk perkara di Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba, di dalam penegakan hukum rata-rata semua perkara dapat terselesaikan.

Berikutnya Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyampaikan selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin Silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.

Tujuan MKD ini adalah Menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

2 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

3 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

8 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

8 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

8 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

9 jam ago

This website uses cookies.