Categories: DPRD BATAM

Polemik Hubungan BP-Pemko, Ini Kata Ketua DPRD Batam

BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta pemerintah pusat untuk tidak mudah merubah peraturan terkait tata kelola pemerintahan di Batam. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi di Kota Batam. Hal ini diungkapkan Nuryanto menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Menurut politisi PDI-P ini, polemik dualisme yang terjadi di kota Batam dengan mudah dapat diselesaikan jika saja pemerintah pusat mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan pelaksanaan Undang Undang 53 pasal 21 tahun 1999 tentang tata kelola pemerintahan Batam.

“Peraturan Pemerintah itu mengatur semua teknis pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Jadi permasalahan antara BP Batam dam Pemko Batam otomatis selesai,” Ujarnya, Kamis (3/1/2019).
foto: cecep mulyana / batam pos

Lebih lanjut, politisi yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengungkapkan bahwa DPRD Kota Batam pernah melayangkan surat resmi kepada presiden Jokowi untuk meminta segera diterbitkan PP yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut. Namun hingga saat ini PP yang diyakini dapat menyelesaikan polemik kewenangan atara BP Batam dan Pemko Batam ini tidak juga kunjung terbit.

Sementara itu, Walikota Batam Rudi yang digadang menjadi ex officio ketua BP Batam dalam sebuah kesempatan menyebut tidak ada aturan yang dilanggar terkait hal tersebut. Namun ketua DPRD kota Batam, Nuryanto mengingatkan bahwa Undang Undang 53 tahun 1999 telah menjelaskam secara gamblang tentang rangkap jabatan.

Jika ingin mengatur regulasi rangkap jabatan harus terlebih dahulu merubah Undang Undang 53 tahun 1999. Perubahan ini membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses politik di DPR RI. Dan Jika dirubah melalui Perpu, maka pemerintah harus menguraikan alasan dan kegentingan dari perubahan tersebut.

 

Artikel ini telah terbit di batampos.co.id dengan judil https://batampos.co.id/2019/01/04/ketua-dprd-batam-minta-pemerintah-terbitkan-peraturan-pemerintah-atur-hubungan-bp-pemko-batam/

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: DPRD Batam

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

2 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

14 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

15 jam ago

This website uses cookies.