Categories: BATAM

Polemik Kavling di Punggur, PT PGS Disebut Minta Waktu 3 Bulan Kembalikan Uang Warga

BATAM – Pihak PT PGS disebut meminta waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan uang warga yang membeli Kavling View Indah Punggur. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga, Fasa kepada swarakepri.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (2/9/2019 sore.

Ia menyampaikan bahwa perwakilan dari warga sudah menemui pihak perusahaan yang diwakili oleh istri dari pemilik perusahaan.

“Surat tuntutan warga telah disetujui untuk ditanda tangan oleh pihak perusahaan, berubah dari isi permintaan warga yang sebelumnya dua minggu waktu pengembalian uang menjadi tiga bulan,” ujarnya.

Fasa menambahkan, surat pernyataan akan selesai malam ini sekitar pukul 19.00 WIB karena sedang diketik ulang oleh istri pemilik perusahaan.

“Nanti malam baru selesai mas, sekitar pukul 19.00 WIB karena lagi diketik ulang. Warga akan mengambil surat tersebut(pernyataan) besok kerumah Staf Marketingnya. Kita menunggu komunikasi malam ini,” tambahnya.

Baca Juga  : Kavling di Punggur Bermasalah, PT. PGS Diminta Kembalikan Uang Warga

Menurut Fasa, warga yang hadir sore tadi di lokasi kavling bersama pihak perusahaan telah setuju menunggu sampai tiga bulan untuk pengembalian uang.

“Semua yang hadir tadi sore telah setuju menunggu sampai tiga bulan, dengan catatan ada jaminan dari pihak pengelola tidak kabur selama waktu itu berlangsung,” pungkasnya.

Diketahui, puluhan warga mendesak pihak PT PGS untuk mengembalikan uang warga yang membeli Kavling View Indah Punggur. Desakan itu disampaikan warga saat pertemuan dengan pihak perusahaan di Balai pertemuan Kantor Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam, Minggu (1/9/2019) sore.

Saat berita ini diunggah, tim redaksi swarakepri.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak PT PGS.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.