BATAM – Permasalahan lahan kosong yang dijadikan kavling di Bukit Ayu Lestari Perjuangan, Mangsang, Sei Beduk dianggap warga sebagai Fasum dan Fasos belum menemukan titik terang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Center, Rabu (26/6/2019).
Rapat ini sudah digelar tiga kali oleh DPRD Batam tapi masih belum menemukan titik terang antara BP kawasan, pemilik kavling dan warga setempat. Adapun yang dipermasalahkan oleh warga adalah tanah kavling ini dimiliki oleh salah satu warga Bukit Ayu Lestari Perjuangan yang sudah dilegalkan oleh BP Kawasan.
“Kami dari warga belum dapat menerima kalau lahan kosong/Fasum itu dijadikan lahan Kavling,” ujar Natal Silalahi ketua RT 001/RW 11 Bukit Ayu Lestari Perjuangan.
Permasalah ini diketahui sudah berlangsung selama 10 tahun yang lalu, lahan kosong ini dulunya dipergunakan oleh warga sekitar untuk sarana olahraga dan acara kegiatan adat.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto saat menanggapi keluhan warga meminta pemerintah seharusnya bisa mencarikan solusi terbaik tanpa merugikan pihak-pihak yang ada tentunya.
“Harapan saya pemerintah harus hadir dalam permasalahan lahan ini, kita diskusikan bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan aman dan damai,” ujar Budi menanggapi.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan kegiatan pemotongan dan pembagian hewan qurban dalam rangka memperingati…
Di tengah tren kenaikan suku bunga dan meningkatnya imbal hasil (yield) obligasi yang masih membayangi…
PT Dupoin Futures Indonesia bersama Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) menggelar seminar literasi keuangan…
Sejak berdiri pada tahun 1987, Waringin Megah General Contractor terus berkembang menjadi salah satu perusahaan…
Layanan Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) semakin menjadi pilihan masyarakat karena kegunaannya yang…
Memasuki dunia pasar finansial global merupakan langkah besar yang menawarkan potensi pertumbuhan finansial luar biasa,…
This website uses cookies.