Polemik PHK Karyawan RSCS, Disnaker Batam Mengaku Tidak Dilibatkan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polemik PHK Karyawan RSCS, Disnaker Batam Mengaku Tidak Dilibatkan

Hearing soal PHK Karyawan RSCS di Komisi IV DPRD Batam, Kamis(13/2/2020)./Foto: Shafix/

BATAM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mengaku tidak pernah dilibatkan sebagai mediator sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap 27 karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidya(RSCS).

“Cuma kami hanya membaca saja di WhatsApp, tetapi tidak pernah dilibatkan. Jadi kami tidak terlibat sama sekali, nanti kami hanya ketiban kasusnya saja,” ujar Hendra, perwakilan pengawas Disnaker Batam saat hearing di Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (13/2/2020).

Kata dia, kasus(pengajuan perselisihan hubungan industrial) tersebut sudah masuk ke Disnaker Kota Batam, namun belum diproses karena masih ada berkas yang belum diselesaikan.

“Kalau bicara kasus, kasusnya sudah masuk ke Disnaker, belum diproses karena masih ada berkasnya yang harus dilengkapi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihak (manajemen) RSCS dan karyawan dalam video yang beredar di WhatsApp tidak menjelaskan berapa lama karyawan duduk-duduk di lorong tersebut.

“Kalau hanya mempertanyakan gaji kenapa mesti duduk-duduk, itu menjadi yang pertanyaan kami,” katanya.

Menurutnya kedatangan Bagian Pengawas Disnaker Kepri, Jalfriman sebagai pengawas itu wajar saja.

“Dia itu (Jalfriman) pengawas. Saya tidak tahu bagaimana komunikasinya, tapi itu wajar saja bagi kami, karena informasi itu bisa saja datang dari pengusaha atau darimana. Kami juga mendapat informasi, kami kesana juga tapi tidak berjumpa karena sudah bubar,” ungkapnya.

“Jadi kehadiran kami sebagai mediator itu merupakan hal yang wajar-wajar saja,” lanjutnya.

Menurutnya alasan ke-27 karyawan tersebut melakukan aksi duduk di depan kantor HRD tersebut bukan hanya karena masalah upah semata tetapi karena adanya isu peralihan RSCS ke Awal Bros Grup.

“Jadi bukan hanya terlambatnya pembayaran gaji, tetapi ada kekhawatiran terhadap transaksi jual beli,” ujarnya.

Hendra menegaskan dalam perundingan bipartit dihadiri kedua belah pihak dan tidak boleh dihadiri pihak manapun.

“Bahkan penjabat pemerintah pun tidak boleh hadir di bipartit,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC FSP Farkes SPSI Batam, Anwar Gultom mengatakan, dalam perkara tersebut bukan pihaknya tidak mau melibatkan Disnaker Kota Batam.

“Bukan kami tidak mau melibatkan Disnaker Kota Batam, tapi menurut hemat kami saat ini belum sampai kesana,” ungkapnya.

(Shafix)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top