Edi Basri yang juga aktif mengikuti sidang gugatan PTPN IV terhadap Koppsa M itu juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan kasus gugatan itu di PN Bangkinang, terlihat dengan jelas telah terjadi kelalain PTPN IV dalam Pembangunan kebun Masyarakat. Mulai dari penanaman sawit yang tidak sesuai prosedur yang baku, infrastruktur kebun yang tidak dibangun, pembangunan kebun tanpa studi kelayakan dan perawatan yang asal-asalan.
“Kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli dan saksi fakta salama pesidangan telah menguak dengan jelas berbagai kesalahan yang dilakukan oleh PTPN IV dalam pembangunan kebun,”ucapnya.
Edi mengatakan, kesalahan paling fatal yang dilakukan PTPN IV adalah take over pembiayaan pembangunan kebun dari Bank Agro ke Bank Mandiri cabang Palembang. Sebab, proses take over memakai data hasil manipulasi RALS oleh pengurus Koppsa M pada waktu itu. Dan survei oleh pihak bank tidak dilakukan pada objek kebun yang sedang dibamgun.
“Proses take over pembiayaan kebun dari Bank Agro ke Bank Mandiri cacat prosedural dan cacat administrasi sehingga perlu diusut oleh aparat penegak hukum,’’pungkas Edi Basri./ZD/r
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.
View Comments