Categories: BATAM

Polisi Belum Kirim ke Jaksa Berkas Dua Tersangka Ledakan Kapal di ASL Shipyard Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam belum menerima berkas perkara tahap I dua tersangka dari penyidik Unit 4 Satreskrim Polresta Barelang terkait kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada SwaraKepri, Jumat 12 September 2025 siang.

“SPDP sudah kami terima. Namun, berkas tahap I sampai hari ini belum dikirim penyidik Polresta ke kejaksaan,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Satreskirim Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Galangan ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam.

“Untuk PT ASL, kita sudah naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil gelar perkara, sudah ada penetapan tersangka yakni A dan F dari Departemen K3. Untuk informasi awal, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari bagian K3,” ujar Kapolersta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin kepada wartawan, Selasa 5 Agustus 2025.

Zaenal mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, terdiri dari pihak manajemen PT ASL Shipyard, korban selamat dan pekerja di lokasi kejadian.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran standar operasional keselamatan kerja dan kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam sistem pengawasan saat peristiwa terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur(SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) pasca kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di galangan ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, pada Selasa 24 Juni 2025 lalu.

Selain melakukan investigasi di PT ASL Shipyard, Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Disnaktertrans Kepri juga mendalami peran dari Superintendent Kapal Tanker MT Federal II.

“PPNS sedang melakukan pendalaman(dugaan kelalaian dari Supertintendent),”kata Kadisnakertrans Kepri,Diky Wijaya kepada SwaraKepri, Senin 30 juni 2025 siang.

Superinentent Kapal bertanggung jawab memastikan operasional kapal berjalan lancar, aman, dan efisien sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Superintendent Kapal bertindak sebagai jembatan antara manajemen perusahaan dan awak kapal, memastikan semua aspek operasional kapal, termasuk keselamatan, pemeliharaan, dan kepatuhan, dikelola dengan baik./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

6 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

3 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

3 jam ago

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

4 jam ago

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

4 jam ago

This website uses cookies.