Categories: BATAM

Polisi Belum Kirim ke Jaksa Berkas Dua Tersangka Ledakan Kapal di ASL Shipyard Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam belum menerima berkas perkara tahap I dua tersangka dari penyidik Unit 4 Satreskrim Polresta Barelang terkait kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada SwaraKepri, Jumat 12 September 2025 siang.

“SPDP sudah kami terima. Namun, berkas tahap I sampai hari ini belum dikirim penyidik Polresta ke kejaksaan,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Satreskirim Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di Galangan ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam.

“Untuk PT ASL, kita sudah naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil gelar perkara, sudah ada penetapan tersangka yakni A dan F dari Departemen K3. Untuk informasi awal, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari bagian K3,” ujar Kapolersta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin kepada wartawan, Selasa 5 Agustus 2025.

Zaenal mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, terdiri dari pihak manajemen PT ASL Shipyard, korban selamat dan pekerja di lokasi kejadian.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran standar operasional keselamatan kerja dan kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam sistem pengawasan saat peristiwa terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur(SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) pasca kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di galangan ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, pada Selasa 24 Juni 2025 lalu.

Selain melakukan investigasi di PT ASL Shipyard, Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Disnaktertrans Kepri juga mendalami peran dari Superintendent Kapal Tanker MT Federal II.

“PPNS sedang melakukan pendalaman(dugaan kelalaian dari Supertintendent),”kata Kadisnakertrans Kepri,Diky Wijaya kepada SwaraKepri, Senin 30 juni 2025 siang.

Superinentent Kapal bertanggung jawab memastikan operasional kapal berjalan lancar, aman, dan efisien sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Superintendent Kapal bertindak sebagai jembatan antara manajemen perusahaan dan awak kapal, memastikan semua aspek operasional kapal, termasuk keselamatan, pemeliharaan, dan kepatuhan, dikelola dengan baik./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.