BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengaku masih terus melakukan pendalaman atas kasus jual beli ruko yang merugikan sejumlah konsumen di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center, Kota Batam.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023.
“Informasi dari Dirkrimsus Polda Kepri bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dan menunggu Red Notice dari NCB (National Central Bureau) Interpol Divhubinter Polri,” ungkap pria yang kerap disapa Pandra.
Ketika ditanyakan terkait hasil Gelar Perkara Khusus yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2023 lalu di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ini, Pandra mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka, ada hal informasi yang dikecualikan terkait materi Penyidikan mohon dapat dipahami dan dimaklumi.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Kepri,” tutupnya./Shafix
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.
View Comments