BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengaku masih terus melakukan pendalaman atas kasus jual beli ruko yang merugikan sejumlah konsumen di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center, Kota Batam.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Sabtu 29 Juli 2023.
“Informasi dari Dirkrimsus Polda Kepri bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dan menunggu Red Notice dari NCB (National Central Bureau) Interpol Divhubinter Polri,” ungkap pria yang kerap disapa Pandra.
Ketika ditanyakan terkait hasil Gelar Perkara Khusus yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2023 lalu di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ini, Pandra mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka, ada hal informasi yang dikecualikan terkait materi Penyidikan mohon dapat dipahami dan dimaklumi.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Kepri,” tutupnya./Shafix
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.
View Comments