Categories: BATAMKEPRI

Polisi Serahkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Batu Ampar ke Jaksa

BATAM – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pelimpahan Tahap II(Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023.

Ketujuh tersangka masing-masing berinsial AMU(Pejabat Pembuat Komitmen), IMA(Kuasa KSO (PT MUS, PT DRB, PR ITR), IMS(Komisaris PT ITR), ASA(Dirut PT MUS), AHA(Dirut PT DRB), IRS(Direktur PT TOJ/Konsultan Perencana) dan NVU(Bahagian dari KSO Penyedia) berserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 11 November 2025 siang.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliete Sitompul Ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Hari ini(Kamis) kami sudah melakukan tahap 2 terkait kasus Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar dengan 7 tersangka. Apabila ada fakta baru nantinya akan kami tindak lanjuti,”tegasnya kepada SwaraKepri, Kamis 11 Desember 2025 sore.

AKBP Gokma Uliete Sitompul menambahkan bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap II, selanjutnya ketujuh tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan(Rutan) Tanjungpinang.

Para tersangka dibawa menuju Rutan Tanjungpinan./Foto: Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus. Ia mengatakan bahwa pada Kamis, 11 Desember 2025 telah dilakukan Tahap II dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait perkara Polda Kepri mengenai dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.

Salah satu tersangka saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Batam./Foto: Kejari Batam

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri.

“Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, terdapat 7 tersangka serta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) setelah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Kamis sore.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek revitalisasi senilai sekitar Rp75,5 Miliar yang menggunakan anggaran BLU BP Batam pada periode 2021–2023, dan berdasarkan hasil perhitungan ahli diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar.

Para tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam./Foto: Kejari Batam

“Dengan diterimanya Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan,”ujarnya.

Priandi juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Batam untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Negeri Batam juga menghimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga integritas proses peradilan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

1 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

1 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

1 jam ago

India dan Indonesia Memperkuat Kemitraan di Tengah Ketidakpastian Tatanan Global

JAKARTA — Hubungan India dan Indonesia semakin menunjukkan relevansi strategisnya di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global.…

11 jam ago

Mengikuti Jalur Truk Pembawa Tanah Hasil Pemotongan Bukit di Kabil Batam (3)

BATAM - Tanah hasil pemotongan(Cut) bukit di Kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa,…

12 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Budaya ESG lewat Gerakan Penanaman Pohon IKBI PT RPN

Bogor - Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus mendorong penguatan budaya keberlanjutan…

18 jam ago

This website uses cookies.