Categories: Lingga

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Limbung Lingga

LINGGA – Satreskrim Polres Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Limbung berinisial AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung berinsial KMZ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga tahun 2020.

Kasat Reskrim, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, dari hasil penyidikan dengan melakukan pemeriksaan 50 orang saksi dan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020, Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM dan KMZ sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020.

“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kab.Lingga) dalam rangka Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara. Dan berdasarkan Audit tersebut didapat Kerugian Keuangan Desa sejumlah Rp674.706.800,”ujarnya di Mapolres Lingga, Rabu (13/10/2021).

Ia menguraikan, kerugian negara sejumlah Rp.674 juta tersebut didapat dari sisa anggaran tahun 2020, dengan perincian yakni tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya sejumlah Rp.210 juta, kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp.420 juta.

“Insentif/Honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/ Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp28,7 juta, insentif kegiatan keagamaan yang tidak dibayarkan namun anggaran telah dicairkan sejumlah Rp.10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp 4,8 juta,”ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Tim penyidik juga sedang melakukan asset tracing dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara cq Desa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3  UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara./Ruslan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

9 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.