Categories: BATAM

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di First Club Batam, Dua Ditangkap, Satu DPO

BATAM – Aparat Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam pada Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Dua tersangka masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang(NTHT) dan Nguyen Thi Thu Thao (NTTT) berhasil ditangkap Kepolisian, sementara tersangka bernama Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dari korban Bernama Stevane. Peristiwa tersebut terjadi di sofa VIP 7, VIP 8 dan Parking Area di First Club Batam.

“Terhadap peristiwa tersebut, kami sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan. Kami sudah sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Analisa dari bukti, petunjuk dan CCTV kami menetapkan tiga tersangka. Kami sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan Warga Negara Asing asal Vietnam berinisial LTHT dan NTTT,”ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Lubuk Baja, Senin 9 Juni 2025.

Iptu Noval menguraikan peran dari kedua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevane di First Club Batam.

“Untuk peran dari para masing-masing pelaku, LTHT melakukan memiting leher korban menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya menjambak rambut korban menggunakan tangan. Pelaku kedua NTTT melakukan pemukulan dan menjambak rambut korban,”jelasnya.

Kata Iptu Noval, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap satu buah file rekaman CCTV di TKP saat klejadiam, kemudian mendapatkan hasil visum pemeriksaan korban, dan dua pasang baju yang digunakan tersangka saat melakukan perbuatan pengeroyokan,”terangnya.

“Dari hasil visum korban, terdapat luka gores di pipi bagian kanan, luka gores di lengan sebelah kiri, luka Lebam di pelipis sebelah kiri dan luka Lebam di paha sebelah kanan,”ujarnya.

Terkait motif dari kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, Iptu Noval mengatakan bahwa dari keterangan tersangka, kedua pelaku membantu tersangka NTTL alias DJ Misa.

“Terkait tersangka NTTL kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka NTTL sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kedua tersangka membantu tersangka NTTL tersebut, yang mana sebelummnya ada cekcok atau salah paham dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka NTHT dan NTTTdijerat dengan pasal 170 atat(1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ditanyakan soal status kedua tersangka Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam tersebut di Kota Batam, Iptu Noval mengatakan masih proses penyelidikan.

“Untuk status kedua warga negara asing tersebut, dalam hal ini kami masih proses penyelidikan,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Unit Rorotan Tetap Hadir Layani Nasabah Saat Libur Lewat Layanan Weekend Banking

Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, BRI Unit Rorotan tetap membuka layanan perbankan…

2 jam ago

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

1 hari ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

2 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

2 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

2 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

2 hari ago

This website uses cookies.