Categories: BATAM

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja ART Jadi Tersangka Kasus KDRT di Batam

BATAM – Jajaran Unit 6 PPA Satreskim Polresta Barelang menetapkan Rosalina(majikan) dan Merlin(rekan kerja korban) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) terhadap Intan(Asisten Rumah Tangga/ART).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Reskim AKP Debby Andrestian menjelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan terhadap korban berawal dari  pada Minggu, 22 Juni 2025, yakni beredar video viral yang memperlihatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dalam kondisi wajah lebam dan luka-luka.

“Berdasarkan video tersebut, Satreskrim Polresta segera melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi kuat tindak pidana penganiayaan terhadap ART,”ujar Debby kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Senin 23 Juni 2025 sore.

Kata Debby, dua orang tersangka yakni R (majikan) dan M (asisten majikan) telah diamankan dan diperiksa secara intensif.

“Penetapan tersangka dan barang bukti berdasarkan gelar perkara pada pagi hari tanggal 23 Juni 2025. Berdasarkan keterangan saksi, korban dan tersangka, Polisi menetapkan R dan M sebagai tersangka,”tegasnya.

Debby menerangkan, dugaan penganiyaan terhadap korban dipicu dari kandang anjing peliharaan yang tidak ditutup, yang menyebabkan anjing berkelahi dan terluka.

“R yang merupakan majikan menjadi marah dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap ART dan M (asisten R) juga ikut melakukan pemukulan, dengan alasan diperintah oleh R,”ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 1 buah raket nyamuk listrik, 1 buah ember plastik warna orange, 1 buah serokan sampah warna biru, 1 buah kursi lipat plastic dan 3 buah buku catatan.

“Perlakuan terhadap korban Intan sejak bekerja sejak Juli 2024, tinggal di rumah majikan (menginap) dan selama bekerja belum pernah menerima gaji, bahkan gajinya sering dipotong atau dijadikan denda,”tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

Debby mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

“Kita masih mendalami fakta dan pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman unsur pidana dan kemungkinan pelaku lain,”pungkasnya./KR

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

5 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

10 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

10 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

10 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.