Categories: BATAM

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja ART Jadi Tersangka Kasus KDRT di Batam

BATAM – Jajaran Unit 6 PPA Satreskim Polresta Barelang menetapkan Rosalina(majikan) dan Merlin(rekan kerja korban) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) terhadap Intan(Asisten Rumah Tangga/ART).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Reskim AKP Debby Andrestian menjelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan terhadap korban berawal dari  pada Minggu, 22 Juni 2025, yakni beredar video viral yang memperlihatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dalam kondisi wajah lebam dan luka-luka.

“Berdasarkan video tersebut, Satreskrim Polresta segera melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi kuat tindak pidana penganiayaan terhadap ART,”ujar Debby kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Senin 23 Juni 2025 sore.

Kata Debby, dua orang tersangka yakni R (majikan) dan M (asisten majikan) telah diamankan dan diperiksa secara intensif.

“Penetapan tersangka dan barang bukti berdasarkan gelar perkara pada pagi hari tanggal 23 Juni 2025. Berdasarkan keterangan saksi, korban dan tersangka, Polisi menetapkan R dan M sebagai tersangka,”tegasnya.

Debby menerangkan, dugaan penganiyaan terhadap korban dipicu dari kandang anjing peliharaan yang tidak ditutup, yang menyebabkan anjing berkelahi dan terluka.

“R yang merupakan majikan menjadi marah dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap ART dan M (asisten R) juga ikut melakukan pemukulan, dengan alasan diperintah oleh R,”ujarnya.

Barang bukti yang diamankan 1 buah raket nyamuk listrik, 1 buah ember plastik warna orange, 1 buah serokan sampah warna biru, 1 buah kursi lipat plastic dan 3 buah buku catatan.

“Perlakuan terhadap korban Intan sejak bekerja sejak Juli 2024, tinggal di rumah majikan (menginap) dan selama bekerja belum pernah menerima gaji, bahkan gajinya sering dipotong atau dijadikan denda,”tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ikut serta dalam tindak pidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

Debby mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

“Kita masih mendalami fakta dan pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman unsur pidana dan kemungkinan pelaku lain,”pungkasnya./KR

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

3 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

24 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.