BATAM-PT Pollux Barelang Megasuperblok, pengembang apartemen Meisterstadt Batam sampai kini ternyata belum juga memenuhi seluruh klausul tuntutan warga Perumahan Citra Batam, Batam Center, Kota Batam.
Padahal sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam, pihak manajemen sudah menyanggupi keseluruhan tuntutan.
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan warga, Edi Fitria. Ia mengatakan, bahwa warga terdampak sepadan RT 2 RW 01 telah kembali mengadakan rapat membahas persoalan ini, Kamis (19/03/2020) kemarin.
Hasilnya, seluruh warga sepakat menuntut agar pihak manajemen harus menepati janjinya.
“Menuntut agar seluruh klausul tuntutan dipenuhi seperti yang sudah disanggupi pihak Pollux dalam rapat RDP komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Batam,” kata Edi Fitria, perwakilan warga terdampak, Jum’at (20/03/2020).
Salah satu tuntutannya yaitu, meminta agar dilakukan pembongkaran terhadap seluruh dinding pagar pembatas (DPT) sepanjang garis sepadan selain yang roboh beberapa waktu lalu.
Pembongkaran ini penting, sebab sudah terungkap bahwa pembangunan DPT sudah menyalahi aturan atau tepatnya tidak sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh Pollux Habibie.
Di mana seharusnya ada dua dinding vertikal (turap) yang dibangun agar tembok itu tidak roboh. Namun dalam pelaksanaannya hanya dibangun satu turap saja. Selain itu DPT-ya hanya berjarak sekitar 5 meter dari rumah warga.
“Menuntut pembongkaran seluruh pagar sepanjang garis sepadan selain yang roboh dan pembangunan ulang pagar tersebut sesuai dengan standar konstruksi yang sesuai perintah AMDAL yaitu konstruksi retaining wall sistem dua turap,” kata Edi.
Dijelaskan Edi pelaksanaan kewajiban atas tuntutan lain yang belum dipenuhi oleh Pollux, seperti jaminan asuransi keselamatan jiwa property warga sepadan dan rehabilitasi perbaikan jalan dan fasum (fasilitas umum) Perumahan Citra Batam yang rusak.
“Sampai hari ini yang dipenuhi oleh Pollux hanya pembayaran ganti rugi konpensasi dan sagu hati saja serta hanya membangun pagar yang roboh saja,” sambungnya.
Pihaknya juga menuntut, agar penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) juga diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh klausul tuntutan tersebut sudah disanggupi pihak Pollux seperti apa yang disampaikan ibu Saraswati (direktur Pollux) dalam RDP waktu itu,” pungkasnya.
(Elang)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.