Categories: BATAM

Pollux Habibie Ingkar Janji, Warga Citra Batam Desak Seluruh Dinding Pembatas Dibongkar

BATAM-PT Pollux Barelang Megasuperblok, pengembang apartemen Meisterstadt Batam sampai kini ternyata belum juga memenuhi seluruh klausul tuntutan warga Perumahan Citra Batam, Batam Center, Kota Batam.

Padahal sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam, pihak manajemen sudah menyanggupi keseluruhan tuntutan.

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan warga, Edi Fitria. Ia mengatakan, bahwa warga terdampak sepadan RT 2 RW 01 telah kembali mengadakan rapat membahas persoalan ini, Kamis (19/03/2020) kemarin.

Hasilnya, seluruh warga sepakat menuntut agar pihak manajemen harus menepati janjinya.

“Menuntut agar seluruh klausul tuntutan dipenuhi seperti yang sudah disanggupi pihak Pollux dalam rapat RDP komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Batam,” kata Edi Fitria, perwakilan warga terdampak, Jum’at (20/03/2020).

Salah satu tuntutannya yaitu, meminta agar dilakukan pembongkaran terhadap seluruh dinding pagar pembatas (DPT) sepanjang garis sepadan selain yang roboh beberapa waktu lalu.

Pembongkaran ini penting, sebab sudah terungkap bahwa pembangunan DPT sudah menyalahi aturan atau tepatnya tidak sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh Pollux Habibie.

Di mana seharusnya ada dua dinding vertikal (turap) yang dibangun agar tembok itu tidak roboh. Namun dalam pelaksanaannya hanya dibangun satu turap saja. Selain itu DPT-ya hanya berjarak sekitar 5 meter dari rumah warga.

“Menuntut pembongkaran seluruh pagar sepanjang garis sepadan selain yang roboh dan pembangunan ulang pagar tersebut sesuai dengan standar konstruksi yang sesuai perintah AMDAL yaitu konstruksi retaining wall sistem dua turap,” kata Edi.

Dijelaskan Edi pelaksanaan kewajiban atas tuntutan lain yang belum dipenuhi oleh Pollux, seperti jaminan asuransi keselamatan jiwa property warga sepadan dan rehabilitasi perbaikan jalan dan fasum (fasilitas umum) Perumahan Citra Batam yang rusak.

“Sampai hari ini yang dipenuhi oleh Pollux hanya pembayaran ganti rugi konpensasi dan sagu hati saja serta hanya membangun pagar yang roboh saja,” sambungnya.

Pihaknya juga menuntut, agar penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) juga diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh klausul tuntutan tersebut sudah disanggupi pihak Pollux seperti apa yang disampaikan ibu Saraswati (direktur Pollux) dalam RDP waktu itu,” pungkasnya.




(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

5 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

6 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

19 jam ago

This website uses cookies.