KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke negara Malaysia.
Pengiriman atau penyelundupan PMI non prosedural ke Malaysia, melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri. Para korban menyetorkan uang kepada pelaku sekitar Rp4 juta.
Dua tersangka penyalur beriniaial ML (33) warga Kota Batam dan A (36) warga Kabupaten Natuna ditangkap dalam kasus PMI ilegal tersebut.
“Kedua pelaku kita tangkap saat berasa di area pelabuhan Internasional Karimun,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, Selasa (13/6/2023) sore.
Dikatakannya, kedua tersangka itu merupakan dari dua kasus. Untuk kasus pertama diungkap pada 29 Mei 2023 sekirar pukul 09.00 WIB dengan tersangka inisial ML.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama dengan anggotanya melakukan penyelidikan.
“Saat penangkapan pelaku juga kita amankan dua korbannya (perempuan) inisial A dan NH saat berada di pelabuhan Internasional Karimun,” tutur Gidion.
Kemudian pengungkapan kasus kedua dengan tersangka A (36) pada Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Korbannya seorang perempuan inisial AR berasal dari Provinsi Jawa Timur,” tambat Kasat Reskrim.
Iptu Gidion menyebutkan, dari kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 unit hp, 1 buah paspor, 1 buah tiket serta uang sejumlah Rp 3.265.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara.
“Kita masih lakukan pendalaman kasus ini. Para korban sudah diserahkan ke BP2MI,” pungkas Gidion./Novel