LINGGA – Jajaran Satnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan sebanyak 6.110 Kaleng minumah beralkohol(mikol) di sebuah gudang di jalan Perusahaan Timah Dabo Singkep,Rabu(25/4/2018)
Kasatnarkoba Polres Lingga, AKP Feliks Mauk mengatakan bahwa pemilik mikol tersebut tidak memiliki surat edar miras dan terancam hukuman dibawah 5 tahun.
“Untuk sementara kita hanya melakukan pemeriksaan kepada pemilik barang Agus alias Aseng,” ujarnya.
Sementara itu, Agus alias Aseng Kembang mengaku telah mengantongi surat jalan ketika membawa mikol tersebut dari Tanjung Pinang ke Dabo.
“Saya beli di Tanjung Pinang, tidak ada surat dari pabrik, surat jalan yang dikasih dari Tanjung Pinang, jadi saya bawa kesini. Manifes kan terdaftar disitu, Syahbandar tahu bongkar di pelabuhan resmi dan terbuka. Inikan memang resmi, kalau tidak boleh jual, saya juga tidak tahu ada aturannya,” ujarnya.
Meski demikian, Agus mengaku memahami kalau saat ini pihak Polres Lingga sedang gencar-gencar nya melakukan penertiban menjelang bulan Ramadhan.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
This website uses cookies.