LINGGA – Jajaran Satnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan sebanyak 6.110 Kaleng minumah beralkohol(mikol) di sebuah gudang di jalan Perusahaan Timah Dabo Singkep,Rabu(25/4/2018)
Kasatnarkoba Polres Lingga, AKP Feliks Mauk mengatakan bahwa pemilik mikol tersebut tidak memiliki surat edar miras dan terancam hukuman dibawah 5 tahun.
“Untuk sementara kita hanya melakukan pemeriksaan kepada pemilik barang Agus alias Aseng,” ujarnya.
Sementara itu, Agus alias Aseng Kembang mengaku telah mengantongi surat jalan ketika membawa mikol tersebut dari Tanjung Pinang ke Dabo.
“Saya beli di Tanjung Pinang, tidak ada surat dari pabrik, surat jalan yang dikasih dari Tanjung Pinang, jadi saya bawa kesini. Manifes kan terdaftar disitu, Syahbandar tahu bongkar di pelabuhan resmi dan terbuka. Inikan memang resmi, kalau tidak boleh jual, saya juga tidak tahu ada aturannya,” ujarnya.
Meski demikian, Agus mengaku memahami kalau saat ini pihak Polres Lingga sedang gencar-gencar nya melakukan penertiban menjelang bulan Ramadhan.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.