LINGGA – Jajaran Satnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan sebanyak 6.110 Kaleng minumah beralkohol(mikol) di sebuah gudang di jalan Perusahaan Timah Dabo Singkep,Rabu(25/4/2018)
Kasatnarkoba Polres Lingga, AKP Feliks Mauk mengatakan bahwa pemilik mikol tersebut tidak memiliki surat edar miras dan terancam hukuman dibawah 5 tahun.
“Untuk sementara kita hanya melakukan pemeriksaan kepada pemilik barang Agus alias Aseng,” ujarnya.
Sementara itu, Agus alias Aseng Kembang mengaku telah mengantongi surat jalan ketika membawa mikol tersebut dari Tanjung Pinang ke Dabo.
“Saya beli di Tanjung Pinang, tidak ada surat dari pabrik, surat jalan yang dikasih dari Tanjung Pinang, jadi saya bawa kesini. Manifes kan terdaftar disitu, Syahbandar tahu bongkar di pelabuhan resmi dan terbuka. Inikan memang resmi, kalau tidak boleh jual, saya juga tidak tahu ada aturannya,” ujarnya.
Meski demikian, Agus mengaku memahami kalau saat ini pihak Polres Lingga sedang gencar-gencar nya melakukan penertiban menjelang bulan Ramadhan.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Pasar spot Ethereum mulai menarik minat investor institusional seiring stabilnya aktivitas on-chain yang mencerminkan kekuatan…
Upaya pengendalian emisi metana semakin menjadi perhatian utama industri minyak dan gas, seiring meningkatnya tuntutan…
Stasiun Kalisetail yang berada di Kabupaten Banyuwangi kini tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi…
Bittime, platform pertukaran aset kripto terdepan dan berlisensi resmi di Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai…
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…
Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…
This website uses cookies.