LINGGA – Jajaran Satnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan sebanyak 6.110 Kaleng minumah beralkohol(mikol) di sebuah gudang di jalan Perusahaan Timah Dabo Singkep,Rabu(25/4/2018)
Kasatnarkoba Polres Lingga, AKP Feliks Mauk mengatakan bahwa pemilik mikol tersebut tidak memiliki surat edar miras dan terancam hukuman dibawah 5 tahun.
“Untuk sementara kita hanya melakukan pemeriksaan kepada pemilik barang Agus alias Aseng,” ujarnya.
Sementara itu, Agus alias Aseng Kembang mengaku telah mengantongi surat jalan ketika membawa mikol tersebut dari Tanjung Pinang ke Dabo.
“Saya beli di Tanjung Pinang, tidak ada surat dari pabrik, surat jalan yang dikasih dari Tanjung Pinang, jadi saya bawa kesini. Manifes kan terdaftar disitu, Syahbandar tahu bongkar di pelabuhan resmi dan terbuka. Inikan memang resmi, kalau tidak boleh jual, saya juga tidak tahu ada aturannya,” ujarnya.
Meski demikian, Agus mengaku memahami kalau saat ini pihak Polres Lingga sedang gencar-gencar nya melakukan penertiban menjelang bulan Ramadhan.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.