LINGGA – Jajaran Satnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan sebanyak 6.110 Kaleng minumah beralkohol(mikol) di sebuah gudang di jalan Perusahaan Timah Dabo Singkep,Rabu(25/4/2018)
Kasatnarkoba Polres Lingga, AKP Feliks Mauk mengatakan bahwa pemilik mikol tersebut tidak memiliki surat edar miras dan terancam hukuman dibawah 5 tahun.
“Untuk sementara kita hanya melakukan pemeriksaan kepada pemilik barang Agus alias Aseng,” ujarnya.
Sementara itu, Agus alias Aseng Kembang mengaku telah mengantongi surat jalan ketika membawa mikol tersebut dari Tanjung Pinang ke Dabo.
“Saya beli di Tanjung Pinang, tidak ada surat dari pabrik, surat jalan yang dikasih dari Tanjung Pinang, jadi saya bawa kesini. Manifes kan terdaftar disitu, Syahbandar tahu bongkar di pelabuhan resmi dan terbuka. Inikan memang resmi, kalau tidak boleh jual, saya juga tidak tahu ada aturannya,” ujarnya.
Meski demikian, Agus mengaku memahami kalau saat ini pihak Polres Lingga sedang gencar-gencar nya melakukan penertiban menjelang bulan Ramadhan.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
This website uses cookies.