Categories: Lingga

Polres Lingga Bekuk Pelaku Pungli di Stand Bazar MTQ

LINGGA – Aparat Kepolisian Polres Lingga membekuk oknum petugas PLN berinisial Ha(35) karena diduga melakukan pungutan liar(pungli) terhadap para pedagang stand bazar di lokasi MTQ Kepri ke-7 di Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kamis(11/5/2018).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho melalui Waka Polres Kompol Iksan Sahroni di dampingi Kasar Reskrim AKP Suharnoko dan Kapolsek Singkep Iptu P. Hanif kepada wartawan, Jumat(11/5/2018).

Kompol Iksan menjelaskan, setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pungli di lokasi stand bazar MTQ yang sedang berlangsung di Desa Lanjut, pihaknya melakukan pengecekan.

“Dari penelusuran memang benar ada kegiatan aksi pungli yang di lakukan oleh salah seorang pekerja dari PT drydock, mitra kerja PLN sub rayon Dabo Singkep. Tersangka berisial Ha (35), salah seorang tenaga kerja dari PT drydock yang merupakan mitra dari PLN unit rayon Dabo Singkep Sub Desa Lanjut Singke Pesisir,” ujarnya.

Pelaku ditangkap karena telah memungut biaya penerangan listrik di stand bazar milik masyarakat dengan membebankan biaya per stand sebesar Rp 200.000.
Selama aktivitas bazar berlansung, stand bazar milik masyarakat ini lebih kurang sebanyak 100 unit stand.

“Dari pembayaran masyarakat ini tidak di setor pelaku ke PLN. Kegiatan pelaku sama sekali tidak di ketahui oleh pihak PLN,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 7.756.000, 1 lembar buku cacatan pembayaran dari stand bazar dan alat alat kerja pemasangan listrik.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 51 ayat 3 undang- undang No. 30 Tahun 2009 tentang kelistrikan dengan ancaman 7 tahun, pasal 368 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko mengimbau kepada seluruh masyarakat Lingga untuk tidak takut melapor ke Polisi apabila mengetahui ada kegiatan pungli terkait pelayanan publik.

“Saat ini masih ada kegiatan pungli terhadap pelayanan publik, pada waktunya akan kita publikasikan, salah satunya terkait permasalahan pungli kepengurusan surat tanah, surat kapal dan beberapa kegiatan lainnya,” ujarnya.

 
Penulis : Ruslan

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

1 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.