Categories: Lingga

Polres Lingga Bekuk Pelaku Pungli di Stand Bazar MTQ

LINGGA – Aparat Kepolisian Polres Lingga membekuk oknum petugas PLN berinisial Ha(35) karena diduga melakukan pungutan liar(pungli) terhadap para pedagang stand bazar di lokasi MTQ Kepri ke-7 di Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kamis(11/5/2018).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho melalui Waka Polres Kompol Iksan Sahroni di dampingi Kasar Reskrim AKP Suharnoko dan Kapolsek Singkep Iptu P. Hanif kepada wartawan, Jumat(11/5/2018).

Kompol Iksan menjelaskan, setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pungli di lokasi stand bazar MTQ yang sedang berlangsung di Desa Lanjut, pihaknya melakukan pengecekan.

“Dari penelusuran memang benar ada kegiatan aksi pungli yang di lakukan oleh salah seorang pekerja dari PT drydock, mitra kerja PLN sub rayon Dabo Singkep. Tersangka berisial Ha (35), salah seorang tenaga kerja dari PT drydock yang merupakan mitra dari PLN unit rayon Dabo Singkep Sub Desa Lanjut Singke Pesisir,” ujarnya.

Pelaku ditangkap karena telah memungut biaya penerangan listrik di stand bazar milik masyarakat dengan membebankan biaya per stand sebesar Rp 200.000.
Selama aktivitas bazar berlansung, stand bazar milik masyarakat ini lebih kurang sebanyak 100 unit stand.

“Dari pembayaran masyarakat ini tidak di setor pelaku ke PLN. Kegiatan pelaku sama sekali tidak di ketahui oleh pihak PLN,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 7.756.000, 1 lembar buku cacatan pembayaran dari stand bazar dan alat alat kerja pemasangan listrik.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 51 ayat 3 undang- undang No. 30 Tahun 2009 tentang kelistrikan dengan ancaman 7 tahun, pasal 368 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko mengimbau kepada seluruh masyarakat Lingga untuk tidak takut melapor ke Polisi apabila mengetahui ada kegiatan pungli terkait pelayanan publik.

“Saat ini masih ada kegiatan pungli terhadap pelayanan publik, pada waktunya akan kita publikasikan, salah satunya terkait permasalahan pungli kepengurusan surat tanah, surat kapal dan beberapa kegiatan lainnya,” ujarnya.

 
Penulis : Ruslan

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Argumen Penutup Bowie Yoenathan di Sidang Kasus Lahan Pulau Rempang

BATAM - Mantan Direktur PT.Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan menyampaikan argumen penutup atau closing statement pada…

6 jam ago

Universitas Amikom Yogyakarta Hadirkan Creative Economy Park, Integrasikan Pendidikan dan Industri Kreatif dalam Satu Ekosistem

Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia. Berdasarkan data Badan…

6 jam ago

Artificial intelligent summit –Indonesia 2026: 16th JULY 2026 AYANA Midplaza Jakarta, Indonesia

Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pemimpin dalam bidang Kecerdasan Buatan. Pada 16 Juli…

6 jam ago

Cara Mengatur Penghasilan Freelance yang Tidak Tetap

Bekerja sebagai freelancer menawarkan fleksibilitas, tetapi penghasilannya sering kali tidak tetap. Karena itu, cara mengatur…

7 jam ago

Terapkan Sirkular Ekonomi, MIND ID Daur Ulang Lebih dari 1 Juta Ton Material Sisa

MIND ID Grup memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor pertambangan dengan memanfaatkan lebih dari 1…

7 jam ago

ONESIA Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial, Kenalkan AI kepada Anak-anak hingga Dukung Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80

ONESIA menggelar rangkaian kegiatan sosial pada akhir Juni 2026 melalui dua agenda yang berfokus pada…

7 jam ago

This website uses cookies.