Categories: BATAMHeadlinesHUKRIM

Polresta Barelang Bekuk 5 Pelaku Perampokan Bermodus Gembos Ban

BATAM – Petugas kepolisian Polresta Barelang berhasil membekuk lima orang pelaku perampokan nasabah bank dengan modus gembos ban yang terjadi pada Rabu (06/06/2018) lalu di Simpang Kara Batam Centre.

Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, pada saat melakukan ekspose di kantor Polresta Barelang, Senin (25/06/2018).

Para pelaku melakukan aksinya setelah mengikuti korban yaitu Sandi, karyawan PT Arung Laut Nusantara, yang saat itu sedang melakukan transaksi dengan menukarkan check di bank OCBC sebesar Rp 500 juta.

“Saat korban melakukan perjalanan beberapa menit setelah keluar dari bank,  tiba-tiba ban mobil sebelah kiri bagian belakang bocor, kemudian korban turun untuk mengganti ban tersebut. Saat itu para pelaku langsung melakukan aksinya untuk mengambil uang yang diletakkan korban di belakang jok mobil,” ujar Hengki.

Kemudian korban langsung berteriak minta tolong dan salah satu pelaku lainnya berpura-pura menawarkan jasa  membantu korban untuk mengejar pelaku yang sudah mengambil uang dari dalam jok mobil tersebut. Namun pelaku tidak berhasil ditemukan.

Setelah melakukan penyelidikan,  polisi akhirnya berhasil menangkap kelima pelaku yang dipastikan merupakan kelompok jaringan sindikat antar kota yaitu Batam, Palembang dan Gerobogan Jawa Tengah. Beberapa pelaku diketahui merupakan residivis.

“Dari enam tersangka, lima orang berhasil diamankan, sementara satu lagi masih DPO,” terangnya.

Kelima pelaku yang berhasil ditahan, yaitu Hatta, Danu, Deden, Erik Monica dan Ahmad Roni. Mereka ditangkap di daerahnya masing-masing. Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan, handphone, televisi dan juga uang tunai. Barang bukti tersebut merupakan hasil  perampokan yang sudah dipergunakan.

Selanjutnya kelima tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Marina

Editor   : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

9 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.