“Kita perlu melakukan pendalaman terhadap permasalah yang ada, sehingga kita perlu waktu apakah ini bisa dilanjut ke penyidikan atau tidak,” ujar Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Selasa (4/12/2012).
Menurut Agus, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Fanny kemarin belum rampung. Rencananya penyidik akan kembali meminta keterangan Fanny terkait laporannya kemarin.
“Tapi yang bersangkutan tidak hadir mungkin di lain waktu,” jelas Agus.
Fany melaporkan sejumlah tudingan terhadap Aceng Fikri, ke Mabes Polri, kemarin. Laporan mulai dari pidana penipuan, penghalang perkawinan, fitnah hingga perbuatan tidak menyenangkan.
Aceng disangkakan melanggar pasal 280 tentang penghalang pernikahan, Dimana saat menikahi Fany, Aceng dengan sengaja tidak memberitahu bahwa dirinya telah menikah.
Pasal 378 mengenai adalah tindak pidana penipuan karena ada janji-janji yang tak terpenuhi. Bahwa waktu akan melakukan pernikahan, dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri.
Sedangkan pasal 310 KUHP tentang fitnah atau pencemaran nama baik, karena banyak pernyataan-pernyataan Aceng di media massa yang menurut Fany, sarat dengan fitnah.
Terakhir, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(ahy/lh) – sumber
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.