LINGGA-Polsek Daik Lingga merekontruksi kasus pembakaran mobil Toyota Avanza milik Mizar di lokasi kebakaran, Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Rabu (16/9/2020).
Pada saat rekonstruksi, tersangka ZN memperagakan sebanyak 20 adegan yang dimulai dengan adegan persiapan, saat melakukan dan setelah selesai membakaran mobil tersebut.
Kapolsek Daik Lingga, AKP Tasriadi mengatakan, rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa bahwa telah terjadi pembakaran mobil milik Mizar yang dilakukan ZN.
“Sekaligus menyinkronkan keterangan tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata AKP Tasriadi.
Tersangka ZN dijerat Pasal 187 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman Pidana 12 tahun penjara.
Reka ulang pembakaran mobil juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Kristian, Kasubagbin Kejari Lingga Agis Sahputra, Staf Pidum Kejari Ananda Tessa Narassya dan 7 personel Polsek Daik Lingga.
(Redaksi)
BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…
Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…
This website uses cookies.