LINGGA-Polsek Daik Lingga merekontruksi kasus pembakaran mobil Toyota Avanza milik Mizar di lokasi kebakaran, Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Rabu (16/9/2020).
Pada saat rekonstruksi, tersangka ZN memperagakan sebanyak 20 adegan yang dimulai dengan adegan persiapan, saat melakukan dan setelah selesai membakaran mobil tersebut.
Kapolsek Daik Lingga, AKP Tasriadi mengatakan, rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa bahwa telah terjadi pembakaran mobil milik Mizar yang dilakukan ZN.
“Sekaligus menyinkronkan keterangan tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata AKP Tasriadi.
Tersangka ZN dijerat Pasal 187 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman Pidana 12 tahun penjara.
Reka ulang pembakaran mobil juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Kristian, Kasubagbin Kejari Lingga Agis Sahputra, Staf Pidum Kejari Ananda Tessa Narassya dan 7 personel Polsek Daik Lingga.
(Redaksi)
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…
This website uses cookies.