Categories: BATAMKRIMINAL

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pembobolan Indomaret di Komplek Lucky Permai Batam

BATAM – Jajaran Kepolisian Polsek Lubuk Baja mengamankan pelaku pembobol Indomaret berinisial, RR (22 Tahun) di Komplek Lucky Permai No 27-28 Lubuk Baja, Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian ini berawal pada hari Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB yang mana pihaknya mendapatkan laporan dari warga komplek Lucky Permai bahwa ada yang diamankan diduga melakukan pencurian rokok di Indomaret.

Berdasarkan keterangan saksi, Budi menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara membobol plafon lantai satu toko dan mengambil ratusan bungkus rokok yang ada di sana.

“Pelaku diduga jalan-jalan dari lantai 2 menuju lantai 1 untuk melakukan pencurian diatas, adapun barang milik Indomaret yang diambil yang dilaporkan ke kita ada sebanyak 345 bungkus rokok yang dicuri,” ujarnya pada Minggu (13/2/2022).

Adapun rincian rokok yang dicuri pelaku, yakni Rokok Sampoerna Mild sebanyak 80 pcs, Sampoerna Evolution Merah sebanyak 10 pcs, Sampoerna Menthol sebanyak 16 pcs, Sampoerna Merah 12 dan 16 sebanyak 90 pcs.

Selanjutnya, Marlboro Ice Brust Sebanyak 23 pcs, Marlboro Putih sebanyak 9 pcs, Marlboro Gold SE 20 sebanyak 6 pcs, Marlboro Black 12 sebanyak 1 pcs, Djarum Filter 12 sebanyak 20 pcs, Dunhill filter 16 sebanyak 20 pcs, Dunhill Mild 20 sebanyak 50 pcs, Surya Filter 12 sebanyak 10 pcs, dan LA Bold filter sebanyak 10 pcs.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.689.700,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah),” jelasnya.

Usai mendapat laporan tersebut, lanjutnya, sekira pukul 03.30 WIB pihaknya langsung ke lokasi tempat kejadian tersebut dan langsung mengamankan pelaku RR (22) beserta barang bukti. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya./fix

Redaksi

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

10 menit ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

1 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

9 jam ago

This website uses cookies.