Categories: BATAMKRIMINAL

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pembobolan Indomaret di Komplek Lucky Permai Batam

BATAM – Jajaran Kepolisian Polsek Lubuk Baja mengamankan pelaku pembobol Indomaret berinisial, RR (22 Tahun) di Komplek Lucky Permai No 27-28 Lubuk Baja, Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian ini berawal pada hari Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB yang mana pihaknya mendapatkan laporan dari warga komplek Lucky Permai bahwa ada yang diamankan diduga melakukan pencurian rokok di Indomaret.

Berdasarkan keterangan saksi, Budi menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara membobol plafon lantai satu toko dan mengambil ratusan bungkus rokok yang ada di sana.

“Pelaku diduga jalan-jalan dari lantai 2 menuju lantai 1 untuk melakukan pencurian diatas, adapun barang milik Indomaret yang diambil yang dilaporkan ke kita ada sebanyak 345 bungkus rokok yang dicuri,” ujarnya pada Minggu (13/2/2022).

Adapun rincian rokok yang dicuri pelaku, yakni Rokok Sampoerna Mild sebanyak 80 pcs, Sampoerna Evolution Merah sebanyak 10 pcs, Sampoerna Menthol sebanyak 16 pcs, Sampoerna Merah 12 dan 16 sebanyak 90 pcs.

Selanjutnya, Marlboro Ice Brust Sebanyak 23 pcs, Marlboro Putih sebanyak 9 pcs, Marlboro Gold SE 20 sebanyak 6 pcs, Marlboro Black 12 sebanyak 1 pcs, Djarum Filter 12 sebanyak 20 pcs, Dunhill filter 16 sebanyak 20 pcs, Dunhill Mild 20 sebanyak 50 pcs, Surya Filter 12 sebanyak 10 pcs, dan LA Bold filter sebanyak 10 pcs.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.689.700,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah),” jelasnya.

Usai mendapat laporan tersebut, lanjutnya, sekira pukul 03.30 WIB pihaknya langsung ke lokasi tempat kejadian tersebut dan langsung mengamankan pelaku RR (22) beserta barang bukti. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya./fix

Redaksi

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

47 menit ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

9 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.