Categories: BATAMKRIMINAL

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pembobolan Indomaret di Komplek Lucky Permai Batam

BATAM – Jajaran Kepolisian Polsek Lubuk Baja mengamankan pelaku pembobol Indomaret berinisial, RR (22 Tahun) di Komplek Lucky Permai No 27-28 Lubuk Baja, Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian ini berawal pada hari Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB yang mana pihaknya mendapatkan laporan dari warga komplek Lucky Permai bahwa ada yang diamankan diduga melakukan pencurian rokok di Indomaret.

Berdasarkan keterangan saksi, Budi menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara membobol plafon lantai satu toko dan mengambil ratusan bungkus rokok yang ada di sana.

“Pelaku diduga jalan-jalan dari lantai 2 menuju lantai 1 untuk melakukan pencurian diatas, adapun barang milik Indomaret yang diambil yang dilaporkan ke kita ada sebanyak 345 bungkus rokok yang dicuri,” ujarnya pada Minggu (13/2/2022).

Adapun rincian rokok yang dicuri pelaku, yakni Rokok Sampoerna Mild sebanyak 80 pcs, Sampoerna Evolution Merah sebanyak 10 pcs, Sampoerna Menthol sebanyak 16 pcs, Sampoerna Merah 12 dan 16 sebanyak 90 pcs.

Selanjutnya, Marlboro Ice Brust Sebanyak 23 pcs, Marlboro Putih sebanyak 9 pcs, Marlboro Gold SE 20 sebanyak 6 pcs, Marlboro Black 12 sebanyak 1 pcs, Djarum Filter 12 sebanyak 20 pcs, Dunhill filter 16 sebanyak 20 pcs, Dunhill Mild 20 sebanyak 50 pcs, Surya Filter 12 sebanyak 10 pcs, dan LA Bold filter sebanyak 10 pcs.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.689.700,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah),” jelasnya.

Usai mendapat laporan tersebut, lanjutnya, sekira pukul 03.30 WIB pihaknya langsung ke lokasi tempat kejadian tersebut dan langsung mengamankan pelaku RR (22) beserta barang bukti. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya./fix

Redaksi

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

2 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

5 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

7 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

8 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

9 jam ago

This website uses cookies.