PALEMBANG-Kediaman Siti Zulaeha (25) di Jalan Ki Marogan, Lorong Seri 2, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, hangus dilalap si jago merah, usai dibakar oleh RT alias Vijie (25), yang merupakan kekasihnya sendiri.
Tak hanya kediaman Siti, rumah milik keluarganya yang ada di samping rumah korban juga ikut tersulut api dan hanya menyisakan arang.
Kapolsek Kertapati Palemban, AKP Polin Eterna Agustinus mengatakan, dari hasil keterangan para saksi, mereka mulanya melihat Vijie datang ke rumah korban sembari membawa jeriken berisi bensin.
Warga sempat curiga melihat kedatangan Vijie itu. Namun, tak lama dari pelaku datang, mendadak api langsung muncul, sementara, Vijie pun melarikan diri.
“Sempat dikejar warga untuk menangkap pelaku, tapi pelaku kabur. Pelaku adalah kekasih korban,” kata Polin, Minggu (8/12/2019).
Akibat kebakaran tersebut, dua unit rumah pun hangus. Tak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.
Sementara, pelaku kini masih dalam pengejaran petugas.
“Ketika kejadian korban tak ada di rumah. Namun, api itu menyambar ke rumah yang di sebelahnya lagi. Korban jiwa tidak ada, hanya kerugian materil,” ujar Kapolsek.
Sementara, Siti menuturkan, kekasihnya itu memang memiliki sifat tempramental dan cemburu yang tinggi.
Selama menjalin asmara, ia pun kerap mendapatkan kekerasan dari pelaku.
“Saya dituduh selingkuh, padahal tidak. Makanya dia datang ke rumah untuk mencari saya. Saya waktu itu tidak ada di rumah sehingga dia marah dan membakar rumah,” kata Siti.
Siti kini harus mengungsi di rumah saudaranya untuk sementara waktu.
Ia berharap agar Vijie segera ditangkap petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Saya tidak mau lagi sama dia. Saya minta dia segera ditangkap saja,” ucap dia.
Sumber: Kompas.com
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.