RIAU – Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dari Kantor Advokat Armilis Ramaini dan Rekan, Herry Supriyadi memberikan tanggapan atas keterangan pers dari Mustaqim selaku mantan Ketua KOPPSA-M periode 2013-2016.
Herry menyatakan pada dasarnya sengkarut permasalahan KOPPSA-M dan PTPN IV Regional III yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang sebagian besarnya diakibatkan oleh perbuatan dan penyelewengan yang diduga dilakukan oleh Mustaqim pada periode kepengurusannya.
“Selain karena keterlambatan pembangunan dan mismanajemen kebun oleh pihak PTPN, ini semua (sengketa di Pengadilan Negeri Bangkinang) terjadi karena tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan (Mustaqim) pada periode 2013-2016.”, ujar Herry dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Selasa 11 Maret 2025.
Menurut Herry, pada periode kepengurusan Mustaqim, tindakan-tindakan ilegal yang diduga dilakukan Mustaqim diputuskan dan dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan tanpa adanya persetujuan dan tidak pernah dipertanggungjawabkan di hadapan Rapat Anggota koperasi.
“Yang kami temukan, seluruh dugaan penyelewengan dan perbuatan ilegal yang terjadi pada periode 2013-2016 itu, mulai dari upaya pengalihan dan penyerobotan lahan milik anggota koperasi, pengalihan kerjasama kepada pihak ketiga, mengajukan hutang ke bank tanpa persetujuan Rapat Anggota, memperbarui perjanjian KKPA, hingga penggelapan TBS, dilakukan oleh Mustaqim tanpa diketahui dan tidak pernah dipertanggungjawabkan di hadapan Rapat Anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi,”terang Herry.
Tindakan-tindakan ilegal yang diduga dilakukan Mustaqim ini yang menjadi dasar Koperasi melaporkan yang bersangkutan ke Polda Riau.
Keterlibatan oknum PTPN
Dalam melakukan melakukan dugaan tindakan-tindakan ilegal yang diputuskan secara sepihak oleh Mustaqim tersebut, Herry menduga terdapat keterlibatan oknum PTPN IV Regional III (dahulu PTPN V).
“Yang kami temukan demikian, dalam menjalankan aksinya ini kami menduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat dengan oknum PTPN”, ujar Herry.
Menurut Herry, meskipun telah melakukan berbagai dugaan tindakan ilegal tersebut, tidak ada langkah hukum yang diambil oleh PTPN terhadap Mustaqim.
“Yang janggal menurut kami, PTPN selama ini mendiamkan saja perbuatan yang bersangkutan padahal perbuatan-perbuatan tersebut jelas-jelas merugikan koperasi dan PTPN,” terang Herry.
“Yang lebih aneh sekarang ini di Desa Pangkalan Baru, yang bersangkutan ini bertindak seolah-olah menjadi pengacara PTPN. Beliau ini mengumpulkan dan memprovokasi beberapa orang warga untuk melawan koperasi dan mati-matian membela PTPN, padahal sekarang ini PTPN menggugat ratusan orang masyarakat Desa Pangkalan Baru dan hendak mengklaim sita atas tanah masyarakat
“Intinya kami menghimbau yang bersangkutan untuk kooperatif dengan seluruh proses hukum yang berlangsung dan berhenti memprovokasi masyarakat,” pungkasnya./ZD
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.